News
Selasa, 30 April 2013 - 17:15 WIB

KASUS PEMBUNUHAN : Herman Divonis 19 Tahun, Denis 15 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan berlatar belakang utang, Herman Perwirajaya, 34 dan Azalea Denis Yusmantara, 19, masing-masing divonis 19 dan 15 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Priyanto Agung Nugroho, 37, serta mencuri mobil milik korban.

Vonis tersebut terungkap dalam sidang agenda putusan di PN Solo, Selasa (30/4/2013). Atas putusan itu keduanya menyatakan pikir-pikir. Vonis terhadap Herman diketahui sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan vonis terhadap Denis lebih ringan empat tahun dari tuntutan.

Advertisement

Sebelumnya, JPU, Sutarno dan Yogie, menuntut Herman dan Denis dengan hukuman penjara 19 tahun karena menganggap perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan yang Disertai Pencurian.

Majelis hakim yang terdiri dari Mion Ginting, Polin Tampubolon dan Kun Maryoso secara bergiliran membacakan putusan. Kali pertama hakim menyidangkan terdakwa Herman. Dalam putusan yang dibacakan terungkap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Menurut hakim, Herman membunuh korban lantaran jengkel karena utang korban sebanyak Rp70 juta kepadanya tak kunjung dilunasi. Korban utang setelah menjalin kerja sama jual-beli mobil dengan Herman. Suatu ketika Herman mencurahkan isi hatinya kepada pekerjanya, Denis. Herman mengatakan ingin memberi pelajaran.

Advertisement

Pada suatu kesempatan Herman menagih utang korban saat ia datang ke bengkel Herman di Jl Transito, Pajang, Laweyan, Solo, 11 Juli 2012. Emosi Herman memuncak ketika korban menyatakan tak mau membayar. Herman lantas membekap mulut dan hidung korban hingga tak sadarkan diri. Herman mengira korban telah tewas. Ia ingin membuang mayatnya ke Selogiri, Wonogiri. Herman pun meminta bantuan Denis menemaninya membuang mayat korban.
Namun, saat berada di perbatasan Sukoharjo-Selogiri korban terdengar mengorok. Mendapati hal itu Denis yang kala itu duduk di samping korban menginformasikannya kepada Herman. Saat itu lah Herman dinilai hakim meminta Denis menghabisi nyawa korban. Denis membunuh korban dengan cara memukul leher korban beberapa kali. Selanjutnya Herman menguasai Toyota Avanza berpelat nomor AD 9491 FU milik korban. Herman menjualnya seharga Rp132 juta.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 19 tahun kepada terdakwa dan mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara Rp2.000,” papar Mion Ginting selaku Ketua Majelis Hakim.

Hal yang sama diungkapkan hakim dalam putusan yang dibacakan mereka terhadap Denis. Hakim menilai Denis turut serta membunuh korban. Kendati demikian, hakim mempunyai pertimbangan lain sehingga memvonis Denis dengan hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif