News
Senin, 29 April 2013 - 09:23 WIB

KASUS KDRT : Sukiran Jadi Tahanan Kota

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lokasi kejadian pembunuhan yang dilakukan Sukiran, di Kalangan, Jagalan, Jebres, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Lokasi kejadian pembunuhan yang dilakukan Sukiran, di Kalangan, Jagalan, Jebres, Minggu (21/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Penyidik Polresta Solo menetapkan status penahanan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sukiran, 36, yang semula ditahan di Polresta menjadi tahanan kota, terhitung sejak Sabtu (27/4/2013). Sukiran dikenakan wajib lapor dua hari sekali.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Minggu, menjelaskan penyidik telah menetapkan penahanan tersangka menjadi tahanan kota. Dengan demikian berarti Sukiran sudah bisa beraktivitas mencari nafkah seperti biasa.

Menurutnya, penetapan status tahanan kota diterapkan setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satu pertimbangan penyidik adalah tersangka masih mempunyai tanggungan dua anak yang masih harus diurus. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan keterangan warga yang menyatakan Sukiran warga yang baik.

“Status tahanan yang bersangkutan [Sukiran] kini menjadi tahanan kota. Walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan,” terang Asjima’in.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikannya, Sukiran dikenakan wajib lapor dua hari sekali. Wajib lapor dapat dilakukan Sukiran sesuai kemampuan. Jika tidak dapat lapor pagi, ia diperkenankan lapor pada sore atau malam hari.

Kasatreskrim, Kompol Rudi Hartono, menambahkan, selain mempertimbangkan hal tersebut penyidik juga telah mendapat jaminan dari orangtua Sukiran. Orangtua Sukiran telah menjamin bahwa Sukiran akan kooperatif menghadapi proses hukum dan menjamin Sukiran tidak akan melarikan diri.

Pada sisi lain, berdasar hasil pemeriksaan diketahui Sukiran menganiaya istrinya, Yuliantini, 35, secara spontan. Perbuatannya itu tidak dimaksudkan untuk membunuh istrinya.

Advertisement

“Kendati menjadi tahanan kota kami tetap mengawasinya. Status tahanan kota tidak menghapus proses hukum,” papar Rudi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif