Soloraya
Senin, 29 April 2013 - 22:21 WIB

KASUS KASDA SRAGEN : Kejari Tampik Tudingan Gegabah Usut Aset Untung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, menegaskan upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengusut aset terpidana kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, dilakukan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Jefferdian saat menerima perwakilan demonstran di Aula kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (29/4/2013). Ratusan massa mengaku gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) dan Gerakan Masyarakat Peduli Sragen (GMPS) mendatangi kantor Kejari Sragen menanyakan langkah Kejari Sragen mengusut aset mantan orang nomor satu di Sragen, Untung Wiyono.

Advertisement

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Sragen (GMPS), Azis Kristanto, mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengusut aset Untung Wiyono. Dia menilai Kejari melupakan putusan resmi Mahkamah Agung (MA) atas Untung Wiyono belum turun. Selain itu dia juga menuding media massa tidak menulis secara komplit petikan putusan MA kepada Untung. Hal itu membuat persepsi masyarakat terhadap kasus kasda simpang siur.

Petikan putusan MA menyatakan Untung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila Untung tidak mampu membayar denda maka dia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu Untung harus membayar uang pengganti Rp10,5 miliar. Apabila Untung tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Azis juga menyinggung kasus kasda diduga melibatkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Namun dia menilai proses pengusutan terhadap Bupati Agus terlampau lama. Oleh karena itu dia meminta Kejari Sragen mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) menyelesaikan kasus kasda.

Advertisement

“Kasus kasda Sragen belum selesai. Landasan hukum apa yang digunakan Kejari mengejar aset Untung. Kalau sekarang Kejari sudah giat mencari aset malah bikin panas Sragen. Kami minta Bupati Agus segera diperiksa. Kejari harus mendesak kejakti,” kata dia saat mengikuti audiensi di Aula kantor Kejari Sragen, Senin.

Plt Kajari Sragen, Jefferdian, ogah disebut tidak bekerja sesuai prosedur. Dia menjelaskan Kejari bekerja bukan atas desakan dan dukungan semua pihak. Kejari bekerja atas fakta dan alat bukti.
Jefferdian menuturkan upaya mengusut aset Untung sesuai petikan putusan MA dan undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dia meminta semua pihak memberikan kesempatan Kejari melaksanakan tugas sesuai aturan. Lagipula hingga kini Untung belum memberikan kepastian akan membayar uang pengganti atau mengambil pilihan lain.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif