Soloraya
Jumat, 26 April 2013 - 15:10 WIB

SIM PALSU : Polres Klaten Ringkus Pelaku Sindikat Pembuat SIM Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM palsu (googleimage)

Ilustrasi SIM palsu (googleimage)

KLATEN — Polisi Klaten meringkus sindikat pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu pada 15 April lalu. Pembongkaran kasus berawal dari tertangkapnya sopir truk yang memiliki SIM palsu saat razia lalu lintas.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Klaten, Kompol Edy Suranta S, penangkapan tersebut bermula saat seorang sopir truk yang beralamat di Pulo Kulon, Kabupaten Grobogan, Sodikin, tertangkap saat razia lalu lintas karena melanggar marka jalan. Ketika polisi memeriksa surat-surat kendaraan, SIM yang dimiliki Sodikin mencurigakan dan diduga palsu.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Klaten untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan terungkap SIM tersebut dibuat di Semarang. Sodikin mendapat SIM tersebut dari warga Tugu, Semarang, Suleman. Suleman merupakan perantara sedangkan pembuat SIM palsu tersebut adalah warga Mangkang Wetan, Tugu, Semarang, Agus Priyadi, 30.

Sebelum membuat SIM palsu, sebelumnya Agus men-scan SIM asli, diedit melalui komputer dan diisi identitas orang yang ingin dibuatkan SIM. Pengisian data tersebut berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan. Kemudian, SIM palsu tersebut di-print di kertas stiker dan ditempelkan pada kartu perdana seluler. Supaya awet dan untuk menyamarkan bahwa SIM tersebut palsu kemudian dilaminating.

Selain menangkap Agus, Suleman dan Sodikin, polisi juga menangkap Ahmad Santoso dan Madekan yang memesan SIM palsu kepada Suleman. Edy menuturkan untuk satu SIM palsu, Agus mendapat imbalan Rp20.000 hingga Rp30.000 dari Suleman.

Advertisement

Sementara itu, Agus mengatakan pekerjaannya sehari-hari adalah mencetak foto. Namun kemudian ada seorang pelanggan yang minta dibuatkan SIM.

“Bilangnya sudah membuat SIM tapi belum jadi. Dia sedang butuh cepat untuk melamar pekerjaan, yang penting berwarna dan bisa difotokopi. Saya tidak tahu kalau ternyata dipakai sebagai identitas beneran,” kata Agus, saat ditanya wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (26/4/2013).

Pada kasus tersebut, polisi menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan sebagai sarana mencetak SIM, bahan material SIM (kartu perdana handphone) dan 12 SIM yang diduga palsu. Namun menurut Edy sudah ada 22 SIM yang sudah dicetak dan diedarkan.

Advertisement

“Karena tindakannya tersebut, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ungkap Edy.

Berita terkait : http://digital.solopos.com/file/26042013/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif