News
Kamis, 25 April 2013 - 15:17 WIB

PERJUDIAN : Polisi Gerebek Arena Perjudian, 2 Pelaku Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menujukkan barang bukti dari dua tersangka pelaku judi dadu yang ditangkap di Ngoresan, Jebres, saat menjalani pemeriksaan di Maposek Jebres, Solo, Kamis (25/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Polisi menujukkan barang bukti dari dua tersangka pelaku judi dadu yang ditangkap di Ngoresan, Jebres, saat menjalani pemeriksaan di Maposek Jebres, Solo, Kamis (25/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO — Arena perjudian jenis dadu di salah satu rumah warga  di Jl Seroja, Ngoresan, Jebres, Solo, digerebek aparat Polsek Jebres, Senin (22/4/2013) pukul 09.00 WIB. Dua dari enam pelaku dibekuk bersama sejumlah barang bukti, sedangkan empat orang lainnya kabur.

Advertisement

Kedua pejudi itu adalah Suyamto, 31, warga Ngoresan RT 003/RW 018, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo dan Regen Dwi Putro, 29, warga Jebres Tengah RT 002/RW 025, Jebres. Mereka dihadirkan dalam geler perkara di mapolsek setempat, Kamis (25/4/2013).

Wakapolsek Jebres, AKP Suharmono, kepada wartawan menyampaikan kedua pejudi dapat ditangkap berkat informasi dari warga sekitar kejadian. Warga curiga dengan aktivitas sekelompok orang di rumah milik warga yang biasa disapa Gomblong. Pasalnya, sejak malam banyak orang keluar-masuk rumah itu. Aktivitas seperti itu masih terlihat pada pagi harinya.
Semakin lama semakin banyak orang yang datang dan masuk ke dalam rumah tersebut. Curiga rumah itu dijadikan ajang kemaksiatan warga melapor ke polisi.

“Tak lama kami menerjunkan anggota untuk mengecek lokasi itu. Ternyata benar, rumah itu dijadikan tempat judi. Kebetulan saat itu juga ada anggota yang sedang berpatroli. Petugas patroli langsung kami hubungi dan menggerebek TKP pukul 09.00 WIB,” terang Suharmono mewakili Kapolsek, AKP Edison Panjaitan.

Advertisement

Ia melanjutkan, saat digerebek para pejudi berusaha melarikan diri. Namun, petugas dapat membekuk dua orang di antaranya. Sedangkan, empat pejudi lainnya berhasil kabur. Polisi menyita uang tunai Rp189.000, satu set sarana judi dadu dan selembar spanduk yang digunakan sebagai alas duduk saat berjudi.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif