Soloraya
Rabu, 24 April 2013 - 22:45 WIB

Tower Malangjiwan Karanganyar Terancam Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi tower (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Sebuah tower base tranceiver station (BTS) yang terletak di Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar terancam disegel. Pasalnya, izin pendirian tower tersebut telah kadaluwarsa.

Advertisement

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar, Nur Halimah, mengatakan izin pendirian tower BTS itu telah habis sejak 28 September 2012 lalu. Pengelola tower hendak memperpanjang izin pendirian tower namun ditolak warga setempat yang merasa terganggu atas keberadaan tower. “Izinnya kadaluwarsa karena telah habis sejak 28 September 2012,” ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (24/4).

Pihaknya telah mengirim surat ke Satpol PP Karanganyar agar segera menertibkan tower BTS tersebut. Satpol PP Karanganyar diminta bertindak tegas kepada perusahaan telekomunikasi yang izin pendirian towernya kadaluwarsa.

Warga setempat menolak perpanjangan izin gangguan tower yang dikelola PT Solusi Menara Indonesia (SMI) tersebut. Sebab, warga setempat merasa aktivitas sehari-hari terganggu terutama pada malam hari atas keberadaan tower itu. “Kami sudah mengirim surat ke Satpol PP agar segera memberikan tindakan tegas. Beberapa warga setempat memang menolak keberadaan tower itu karena merasa terganggu,” paparnya.

Advertisement

Sementara Kepala Satpol PP Karanganyar, Mei Subroto, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti izin pendirian tower di Desa Malangjiwan, Colomadu yang kadaluwarsa. Pihaknya segera mengirim tim yang turun lapangan untuk mengecek langsung ke lokasi tower tersebut.

Bila izin pendirian tower kadaluwarsa maka tower tersebut segera disegel karena melanggar aturan. Apalagi, seorang warga setempat harus menjalani perawatan medis karena mengalami pendarahan otak pada awal April lalu. Kala itu, dia melakukan protes penolakan pengembangan tower BTS yang berada tak jauh dari rumahnya. “Kami cek dahulu ke lokasi tower, bila izinnya kadaluwarsa segera disegel,” imbuh Mei.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif