Soloraya
Selasa, 23 April 2013 - 22:30 WIB

CALEG SRAGEN : 41 Anggota DPRD Daftar Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilu

Ilustrasi pemilu

SRAGEN–Sebanyak 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen kembali mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Sementara beberapa anggota DPRD lain maju untuk menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Advertisement

Ketua KPU Sragen, Agus Riewanto, dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (23/4/2013), mengatakan berdasarkan daftar caleg sementara (DSC) yang disampaikan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 kepada KPU, hampir semua anggota dewan yang kembali mendaftarkan diri sebagai caleg. Menurutnya, tren itu umum terjadi di seluruh Indonesia.

“Ada beberapa anggota DPRD Sragen yang kabarnya akan maju sebagai caleg DPRD Jawa Tengah. Seperti Giyanto dari Partai Golkar, Untung Wibowo dari PDIP dan Joko Saptono dari Partai Demokrat,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat anggota dewan yang mencalonkan diri melalui parpol yang berbeda dari parpol lama yang mengusungnya dalam Pemilu 2009 lalu. Sebabnya, partai lama tidak lolos verifikasi KPU sehingga tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Advertisement

“Pak Paryoto yang dulu maju DPRD lewat PPRN, kemarin mendaftarkan diri melalui PKB. Ya memang kondisinya partainya tidak bisa jadi peserta,” ujarnya.

Sementara itu, Divisi Pencalonan KPU Sragen, Setiyadi, menambahkan, KPU Sragen akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dari keseluruhan berkas caleg yang masuk mulai Selasa hingga 6 Mei nanti. Menurutnya, berdasar hasil rekapitulasi sementara, terdapat 426 caleg yang mendaftar.

“Dari jumlah itu, 260 di antaranya adalah caleg laki-laki dan 166 orang caleg perempuan. Keterwakilan perempuan mencapai angka 38,86 persen,” papar dia.

Advertisement

Menurutnya, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, hanya empat parpol yang dapat memenuhi kuota caleg, 45 orang. Mereka adalah PKB, PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Sementara selebihnya masih menyisakan jatah caleg yang berhak mereka daftarkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif