Soloraya
Jumat, 19 April 2013 - 23:55 WIB

PROYEK KOLAM RENANG : Kejari Sragen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana APBN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan anggota DPRD Sragen periode 2009-2014, EH, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Sragen, GS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di TK/SDN SBI Gemolong  2008. Meski demikian, kedua tersangka tidak ditahan karena menunggu hasil audit keuangan. Pada proyek EH berperan sebagai Ketua Panitia Kegiatan dan GS sebagai Pimpinan Pelaksana.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, proyek pembangunan kolam renang di TK/SDN SBI Gemolong dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2 miliar. Namun sayang proyek tidak rampung. Selain itu muncul dugaan korupsi Rp469 juta. Dana tersebut tidak jelas mengalir kemana karena tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moch Yasin Joko Pratomo, menuturkan kasus dugaan korupsi muncul karena pembangunan tidak selesai dan ada penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan. Yasin menambahkan kasus dugaan korupsi sudah berjalan beberapa tahun lalu. Sedangkan tugas Kejari Sragen saat ini melanjutkan proses yang telah berjalan hingga perkara tuntas. Salah satu upaya yang dilakukan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit keuangan.

“Di dalam keterangan tidak ada laporan pertanggungjawaban dana itu. Kami akan menguatkan temuan dengan meminta bantuan ahli untuk melakukan audit keuangan. Ini pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan perkara sampai tuntas. Proses audit masih berjalan. Demikian hal proses penyidikan,” kata Yasin saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2013).

Lebih lanjut Yasin menegaskan Kejari masih menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EH dan GS. Namun Yasin mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bertambah tergantung hasil penyidikan tingkat lanjut. Saat ini Kejari telah memeriksa 15 orang sebagai saksi. Mereka adalah bendahara panitia, anggota panitia, pelaksana, konsultan pelaksana dan lain-lain.

Advertisement

Dihubungi secara terpisah, GS, mengaku belum mengetahui ihwal penetapan tersangka pada dirinya. Dia meminta Solopos.com menghubungi EH karena GS menilai EH lebih tahu soal teknis proyek tersebut. Namun EH tidak mengangkat telepon dari Espos meskipun nada telepon aktif.

“Waduh soal itu saya belum itu Mbak. Itu enggak benar. Itu masih audit lagi nanti. Kalau soal teknis yang tahu Pak EH. Silakan menghubungi Pak EH,” ujar GS saat dihubungi, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif