Jogja
Jumat, 19 April 2013 - 16:46 WIB

Aduh, Tempat Tidur Rumah Sakit di Sleman Baru Tersedia 73%

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

ilustrasi.dok

SLEMAN-Sejumlah rumah sakit di Sleman masih kekurangan tempat tidur untuk ruang kelas III.

Advertisement

Dari 26 rumah sakit milik pemerintah, swasta maupun rumah sakit khusus, ketersediaan tempat tidur kelas III baru mencapai 1.074 unit. Jumlah itu akan berkurang menjadi 808 unit, jika Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sardjito tidak dihitung .

Padahal idealnya dibutuhkan 1.100 unit tempat tidur per seribu jiwa penduduk. Adapun jumlah pendudukan Kabupaten Sleman saat ini mencapai 1,2 juta jiwa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, kebutuhan tempat tidur rumah sakit di Sleman sudah mencapai 73%. Namun khusus untuk kelas III, masih belum ideal.

Advertisement

“Tapi secara keseluruhan kebutuhan di semua kelas sudah mencukupi. Sebab jika digabung dengan RSUP Sardjito sudah mencapai 97%, namun tanpa RSUP Sardjito tinggal 73%. Sedangkan kelas III memang minim,” jelas Mafilindati, di Kantornya, Jumat (19/4/2013).

Ia menjelaskan berdasarkan data pada akhir tahun 2012, jumlah tempat tidur mulai dari kelas I sampai III pada 26 rumah sakit mencapai 2.420 unit. Apabila tidak ditambah dengan RSUP Sardjito jumlah keseluruhan ada 1.696 unit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, RSUD sudah menyusun rencana penambahan kapasitas tempat tidur.

“RSUD Sleman sudah dapat alokasi untuk pembangunan fisik peningkatan jumlah kamar kelas III. Jadi tinggal menunggu realisasinya. Demikian pula dengan RSUD Prambanan sudah ada penambahan 30 bed namun belum bisa dioperasikan,” tambah Mafilinda.

Advertisement

Menurutnya, selain rumah sakit, terdapat layanan tingkat dasar yang telah tersedia puskesmas rawat inap, diantaranya Puskesmas Mlati (14 kamar), Ngemplak (14 kamar), Minggir (10 kamar), Kalasan (10 kamar), dan Sleman (10 kamar).

Peningkatan layanan dasar ini sebagai upaya memastikan sistem rujukan berjenjang, agar tidak terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.

Ia mengungkapkan, sarana tempat tidur bagi pasien kelas III merupakan kebutuhan mendesak. Terlebih, peserta Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) non mandiri, diharuskan dirawat di kelas tersebut. Jika tidak, maka penjaminannya gugur.

“Kalau peserta Jamkesda mandiri boleh menjalani perawatan di luar kelas III. Namun secara administrasi tentu harus menambah kekurangan yang dibutuhkan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif