Kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2013), Pujiana, 30, mengungkapkan, HH sangat shock. Ia tak mau makan. Orangtua atau pendamping terlebih dahulu harus membujuknya dengan susah payah agar ia mau makan.
Menurut Pujiana, kondisi tersebut bisa berakibat buruk bagi kesehatannya. Terlebih pikiran HH sedang kalut. Dikatakannya, sebagai anak HH tidak mengetahui perbuatannya bakal mengakibatkan dirinya berhadapan hukum.
Hal itu menyebabkan dirinya shock dan merasa seolah tak percaya perbuatannya bakal berdampak sebesar itu.
“ABH [anak berhadapan hukum] meski berada dalam posisi tersangka ia adalah korban. Walau sedang menjalani pemeriksaan, hak-hak HH harus tetap diperhatikan dan dilindungi. Jangan sampai hak-haknya terabaikan,” ulas Pujiana didampingi rekannya Dunu Sukocowati, 30.
UU Perlindungan Anak
Pujiana menerangkan, hak-hak anak yang harus dipenuhi tertuang dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut memuat asas yang bertujuan agar hak-hak anak terpenuhi.
Asas-asas itu di antaranya tentang kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, penghargaan terhadap pendapat anak, perkembangan dan hak untuk mendapatkan perlindungan.