News
Kamis, 18 April 2013 - 22:45 WIB

PENGEMBALIAN UANG NEGARA : Kejari Solo Layangkan Surat ke Mantan Anggota Dewan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo selaku penagih dalam kasus korupsi APBD Perubahan Solo 2003, mengagendakan penjadwalan ulang penagihan pada bulan depan. Upaya itu ditempuh agar 18 mantan anggota DPRD Solo yang belum melunasi segara mencicil mengembalikan uang negara.

Kasidatun Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia, kepada Solopos.com, Kamis (18/4/2013), setelah berkoordinasi dengan pimpinan pihaknya memutuskan untuk membuat jadwal ulang penagihan. Penjadwalan ulang direalisasikan dengan cara mengundang para anggota dewan periode 1999-2004 itu agar datang ke kejari.

Advertisement

Menurut Chandra, pertemuan dengan para mantan anggota dewan itu penting dilakukan guna mencari solusi mengenai pengembalian uang negara.

“Dalam sebuah forum tersebut nantinya kita dapat membicarakan teknis pengembalian uang sesuai kemampuan mereka. Bagi yang telah mempunyai uang akan kami desak agar segera mengangsur. Kalau mampu ya melunasi,” terang Chandra mewakili Kajari, Yuyu Ayomsari.

Dikatakannya lebih lanjut, pihaknya telah semaksimal mungkin menagih para mantan anggota dewan tersebut. Namun, penagihan menemui kendala. Pasalnya, banyak di antara mereka berkondisi ekonomi terpuruk. Bahkan, ada yang tidak mempunyai rumah dan ada pula yang sakit stroke. Oleh karena itu, imbuhnya, penagihan harus dilakukan secara kekeluargaan.

Advertisement

“Sesuai dengan data yang ada setiap orang wajib mengembalikan uang negara berkisar antara Rp84 juta-Rp88 juta,” tuntas Chandra.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif