Soloraya
Kamis, 18 April 2013 - 22:45 WIB

KORUPSI KASDA SRAGEN : Berkas Adi Dwijantoro P-21

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adi Dwijantoro (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Adi Dwijantoro (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, mengatakan berkas perkara atas nama Adi Dwijantoro pada kasus korupsi kas daerah (kasda) Sragen sudah lengkap (P21), Kamis (18/4/2013).

Advertisement

Selanjutnya berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) kepada Penuntut Umum (PU). Lebih lanjut Jefferdian menjelaskan PU akan membuat surat dakwaan sehingga kasus dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Adi dituding terlibat dalam kasus korupsi kasda Sragen karena namanya digunakan dalam deposito maupun pinjaman dengan jaminan kasda yang terjadi pada masa pemerintah Untung Wiyono.

Kasus kasda yang menyeret nama Adi mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan orang nomor satu di Sragen, Untung Wiyono, dan mantan Kepala DPPKAD Sragen, Sri Wahyuni, bersalah atas kasus korupsi kasda Sragen senilai Rp11,2 miliar, September 2012.

“Kami mengirimkan Kasi Pidsus Kejari Sragen untuk mengurus hal itu di Kejakti. Tetapi memang informasi yang kami peroleh seperti itu. Berkas perkara AD sudah P21 dan dilimpahkan ke PU,” kata dia saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (18/4/2013).

Advertisement

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kepala DPPKAD Sragen itu ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (15/2/2013). Sebelumnya, Adi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Sragen, Jumat (8/2/2013). Permohonan pengunduran diri dikabulkan Pemkab Sragen, Jumat (1/3/2013). Padahal masa jabatan Adi selesai sekitar tiga tahun lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif