News
Kamis, 18 April 2013 - 20:19 WIB

ANCAMAN PEMBUNUHAN : Anthon Tersangka Kasus Ancaman Pembunuhan Lukminto

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono menunjukkan surat kuasa Anthon Wahjupramono, S.H., M.Hum. saat gelar perkara kasus ancaman pembunuhan terhadap bos perusahan Sri Rejeki Isman (Sritex) H. Muh. Lukminto di Mapolresta Solo, Kamis, (18/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono menunjukkan surat kuasa Anthon Wahjupramono, S.H., M.Hum. saat gelar perkara kasus ancaman pembunuhan terhadap bos perusahan Sri Rejeki Isman (Sritex) H. Muh. Lukminto di Mapolresta Solo, Kamis, (18/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Aparat Polresta Solo menetapkan Anthon Wahju Pramono, 63, seorang notaris asal Jl Slamet Riyadi No 298, Sriwedari, Laweyan, Solo, sebagai tersangka kasus ancaman pembunuhan terhadap HM Lukminto. Anthon dinilai telah mengancam akan membunuh pendiri PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) itu melalui pesan singkat (SMS) sebanyak enam kali.

Advertisement

Pada sisi lain tersangka telah menunjuk 18 pengacara dari kantor pengacara Hotma Sitompul untuk mendampinginya selama berhadapan dengan hukum. Mereka di antaranya, Hotma PD Sitompul, Agustinus Hutajulu, Sopan A Sitinjak dan Yoseph Suardi Sabda.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (18/4/2013), mengungkapkan penetapan tersangka kepada Anthon dilakukan sejak Senin (15/4/2013) lalu, setelah pihaknya telah memiliki cukup bukti. Dari hasil penyelidikan, SMS berisi ancaman itu dikirimkan oleh Anthon.

“Saat kami melacak SMS itu ternyata dikirim oleh tersangka. Ia mengirim sebanyak enam kali. Semunya berisi tentang ancaman pembunuhan. Tentang isi SMS itu belum dapat disampaikan untuk kepentingan penyelidikan,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement

Lebih lanjut disampaikannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 junkto Pasal 45 ayat (2) UU No 11/2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diancam dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Diungkapkannya, penyidik belum mengetahui secara pasti motif tersangka mengirimkan SMS tersebut. Namun, katanya, jika dianalisis dari isi SMS diduga pengiriman SMS itu bermotif sakit hati.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memanggil tersangka untuk diperiksa, Kamis (18/4/2013) pukul 10.00 WIB. Namun, tersangka menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Rudi menginformasikan, pemberitahuan ketidakdatangan tersangka disampaikan secara tertulis oleh penasihat hukumnya, Agustinus Hutajunu dan Sopar A Sitinjak.

Advertisement

Dalam surat tersebut diketahui PH mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan lantaran tersanga sedang sakit. Surat tersebut juga melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Berdasar surat itu tersangka saat ini dirawat di Siloam Hospital, Jakarta. Dokter memberi keterangan tersangka harus beristirahat selama dua pekan terhitung sejak Selasa (16/4/2013).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif