Soloraya
Kamis, 11 April 2013 - 19:19 WIB

Sentra Gakkumdu Solo Terbentuk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembentukan sentra Gakumdu Solo, Kamis (11/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Taufiq Sidik P)

Pembentukan sentra Gakumdu Solo, Kamis (11/4/2013). (JIBI/SOLOPOS/Taufiq Sidik P)

SOLO — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solo terbentuk setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Polresta Solo serta Kejaksaan Negeri (Kejari) menandatangani nota kesepahaman, Kamis (11/4/2013). Sentra Gakkumdu dibentuk bertujuan untuk penanganan tindak pidana pelaksanaan Pilgub 2013, Pileg serta Pilpres 2014.

Advertisement

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kota Solo, Sri Sumanta, Kapolresta Solo, Kombespol Asjima’in dan Kepala Kejari Solo, Yuyu Ayomsari di Hotel Riyadi Palace.

“Prinsipnya semacam kesepakatan dalam artian pemahaman terhadap UU bahwa ketiga pihak ini memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan tindak pidana. Pintu pertama Panwaslu,” ungkap Sri Sumanta saat ditemui wartawan seusai penandatanganan nota kesepahaman.

Disampaikannya, sebagai pintu pertama pelaporan tindak pidana pemilu, Panwaslu melakukan kajian terhadap setiap laporan. Kemudian, lanjutnya, hasil kajian tersebut disampaikan ke masyarakat.

Advertisement

“Memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Kalau memenuhi ditindaklanjuti kepolisian lalu ke Kejaksaan,” urai dia.

Disampaikannya, jangka waktu pelaporan terkait dugaan tindak pidana dalam proses pemilu antara Pilgub dan Pileg berbeda.
Sumanta menjelaskan untuk pilgub pelaporan memiliki jangka waktu selama tiga hari setelah kejadian.

“Jangka waktu setelah kejadian selama tiga hari. Identitas pelapor, kejadian, tempat kejadian, kronologis singkat kalau memungkinkan dilengkapi saksi. Kalau lebih dari tiga hari ya dianggap kadaluwarsa,” ungkapnya. Ditambahkan Sumanta menjelaskan untuk kajian, Panwaslu memiliki waktu selama tujuh hari.

Advertisement

Sementara itu, Kapolresta menuturkan keberadaan Sentra Gakkumdu bakal memudahkan koordinasi antara Panwaslu, Polresta dan Kejari dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu. “Tujuan pembentukan untuk menciptakan pemilu yang kondusif,” jelas dia.

Kepala Kejari Solo, Yuyu Ayomsari mengutarakan dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu Sentra Gakkumdu bakal bertindak cepat. Selain itu, pembentukan Sentra Gakkumdu juga dapat menyatukan persepsi personel dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy), mengutarakan pihaknya berharap pelaksanaan proses pemilu di Kota Bengawan bisa berjalan aman tanpa ada pelanggaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif