Pilkada
Kamis, 11 April 2013 - 18:20 WIB

PILGUB JAWA TENGAH : KPU Jateng Tetapkan 3 Pasangan Cagub-Cawagub

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, memutuskan secara resmi tiga bakal pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) pada Pilgub Jateng pada 26 Mei 2013.

Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Nomor 13/Kpts/KPU-Prov/012/II/IV/2013 tanggal 11 April 2013 yang ditandatangani Ketua KPU KPU Jateng, Fajar Subhi. Fajar mengatakan dari hasil pemeriksaan berkas administrasi pendaftaran dan kesehatan tiga bakal cagub-cawagub semuanya dinyatakan lolos.

Advertisement

“Tiga bakal pasangan cagub-cawagub dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013,” katanya kepada wartawan di Kantor KPU Jateng Jl Veteran, Kota Semarang, Kamis (11/4/2013).

Tiga pasangan cagub-cawagub itu masing-masing Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmodjo (PD, Partai Golkar, dan PAN).
Ganjar Pranowo-Heru Sujatmoko (PDIP), dan Hadi Prabowo-Don Murdono (Partai Gerindra, PKS, PKB, PPP, Hanura, dan PKNU).
Disinggung mengenai legalitas ijazah yang sering menjadi permasalahan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), Fajar menegaskan ijazah tiga pasangan cagub-cawagub semuanya sah.

“KPU sudah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah masing-masing dan semuanya sah,” tandasnya.

Advertisement

Dia menambahkan setelah penetapan pasangan cagub-cawagub, tahapan selanjutnya yakni pengundian nomor urut.

“Pengundian nomor urut pasangan cagub-cawagub akan dilaksanakan 16 April mendatang,” imbuhnya.

Sementara, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jateng, Arief Eka Atmaja, mempermasalahkan
pencalonan Gajar-Heru yang hanya ditandatangi pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jateng, M Prokosa.
Sebab, menurut dia, sesuai Pasal 59 UU Pemerintah Daerah Nomor 32/2004, bahwa syarat pencalonan kepala daerah yakni menyerahkan surat pencalonan oleh partai politik yang di tanda tangani oleh pimpinan partai politik.

Advertisement

“Sedang DPD PDIP Jateng saat hanya dipimpin Plt, belum memiliki pimpinan partai, sehingga pencalonan Ganjar-Heru mestinya tak sah” ujar dia.

Seperti diketahui sejak Ketua DPD PDIP Jateng, Murdoko yang terjerat kasus korupsi dinonaktifkan dari jabatan pada 2012 lalu, DPP menunjuk M Prakosa sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng,

Menanggapi KAMMI, Ketua KPU Jateng, Fajar Subhi, mengungkapkan berkas pencalonan pasangan Ganjar-Heru yang ditandatangani Plt Ketua DPD PDIP Jateng, M Prakosa sah. Pasalnya, sudah ada surat keputusan (SK) dari DPP PDIP. KPU imbuh dia, juga telah melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP, kemudian Ketua Umum Megawati Soekarnoputri memberikan surat keterangan resmi tentang Plt DPD PDIP Jateng.

“Masak Ketua Umum DPP PDIP sudah mengesahkan, KPU tidak mengesahkan,” tandas Fajar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif