Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, mengungkapkan penentuan DPT setelah KPU melakukan pemutakhiran data pemilih yang digelar beberapa waktu lalu. Hasil data pemutakhiran tersebut sebagai daftar pemilih sementara (DPS).
“Setelah DPS diumumkan, ada laporan warga yang belum terdaftar di DPS lalu kami respon. Setelah itu, dilakukan perbaikan dan ditetapkan DPT yang merupakan data final warga yang memiliki hak suara,” urai dia saat ditemui wartawan seusai rapat pleno, Kamis.
Disampaikannya, berdasarkan data rekapitulasi DPT, warga laki-laki yang masuk DPT sebanyak 198.583 jiwa sementara 209.924 jiwa merupakan warga perempuan. Sementara, di lima kecamatan terdapat total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 981 lokasi.
Didik menjelaskan meski sudah ditetapkan, DPT memungkinkan untuk berubah. Hal ini bisa terjadi di antaranya jika ada warga masuk DPT yang pindah domisili, meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri.
“Kalau ada warga yang tiba-tiba menjadi anggota TNI/Polri kan termasuk tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Disinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait warga yang tak masuk DPT masih bisa menyampaikan hak pilih pada saat pemilihan di TPS sesuai domisili dengan membawa KTP, Didik menuturkan pihaknya belum bisa mengakomodir hal itu. pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima keputusan tersebut dari KPU pusat.