Soloraya
Kamis, 11 April 2013 - 20:06 WIB

Duh, 1.500 SK Sertifikasi Guru di Karanganyar Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi sertifikasi guru (JIBI/SOLOPOS/Dok)

KARANGANYAR — Sebanyak 1.500 surat keputusan (SK) tunjangan sertifikasi guru di wilayah Karanganyar bermasalah. Pasalnya, sebagian guru masih belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Advertisement

Penjelasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar, Sri Suranto di sela-sela penandatanganan pakta integritas pelaksaan Ujian Nasional (UN) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (11/4/2013). Pihaknya bakal menerbitkan SK apabila para guru memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Masih ada sekitar 1.500 SK tunjangan sertifikasi guru yang bermasalah karena belum ada sinkronisasi persyaratan,” katanya, Kamis siang.

Menurutnya, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengajar satu mata pelajaran saja. Sebab, tunjangan tersebut diberikan untuk menghargai profesional guru saat mengajar mata pelajaran tertentu. Artinya, terdapat guru yang memaksakan kehendak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Advertisement

Sementara masih terdapat sekitar 1.000 SK tunjangan sertifikasi guru yang masih berada di Kementerian Pendidikan. Sedangkan jumlah guru di wilayah Karanganyar yang mendapat tunjangan sertifikasi sekitar 5.000 orang.

“Jangan sampai ada pemaksaan untuk memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi. Semuanya harus sesuai mekanisme aturan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa tidak ada perintah untuk menyetorkan sejumlah uang kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan maupun pejabat di lingkungan Disdikpora Karanganyar setelah tunjangan itu cair.

Advertisement

Sementara Sekretaris Disdikpora Karanganyar, Agus Hariyanto, menuturkan  pemberian tunjangan sertifikasi dilakukan setiap semester. Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima para guru senilai dengan satu kali gaji pokok perbulan. Tentunya, mekanisme itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif