Jogja
Rabu, 10 April 2013 - 15:32 WIB

KORUPSI BUKU AJAR : Mantan Sekda Bantul Akan Ajukan Bebas Bersyarat

Redaksi Solopos.com  /  Maya Herawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara

BANTUL-Mantan Sekda Bantul Gendut Sudarto, terpidana empat tahun penjara kasus korupsi pengadaan bukuaan ajar bakal mengajukan pembebasan bersayarat. Gendut kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.

Advertisement

Achiel Suyanto, kuasa hukum Gendut Sudharto menyatakan, pembebasan bersyarat tersebut rencananya akan diajukan pada Oktober mendatang, sebab kala itu kliennya telah menjalani dua per tiga kurungan yang dijatuhkan pengadian.

“Syaratnya kan harus menjalani dua per tiga hukuman dulu. Sekarang ini dia belum sampai dua per tiga jadi belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat,” katanya Selasa (9/4) sore.

Selain itu kata Achiel, Gendut harus mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta yang dijatuhkan pengadilan. Tanpa itu, pembebasan bersayarat tak dapat diajukan.

Advertisement

Ia mengklaim, klienya tersebut bersedia mengembalikan kerugian negara.

Gendut terbukti menerima gratifikasi atau suap kepada pejabat negara sejumlah Rp500 juta dari Murad Irawan terkait pengadaan buku ajar senilai Rp39 miliar.

Selain divonis emat tahun penjara hakim menjatuhkan denda senilai Rp200 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Advertisement

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya lima tahun penjara.

Advertisement
Kata Kunci : Korupsi Korupsi Buku Ajar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif