Soloraya
Rabu, 10 April 2013 - 17:01 WIB

KASUS GLA : Diperiksa di Rumdin, Pengamat Nilai Pemeriksaan Rina Istimewa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/dok)

Bupati Karanganyar Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGANYAR — Pengamat hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Moh Jamin menilai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR inkonsisten dan diskriminasi terkait dugaan kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar. Pasalnya, pemeriksaan dilakukan diluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Advertisement

Pemeriksaan terhadap Rina Iriani diketahui dilakukan penyidik Kejakti di Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada Selasa (9/4/2013) lalu. Pemeriksaan itu terkesan ditutup-tutupi dan diam-diam karena dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar.

Menurut Moh Jamin, pemeriksaan terhadap Rina Iriani terkait kasus GLA yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar mencerminkan inkonsistensi Kejakti untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, selama ini proses permintaan keterangan terhadap saksi terkait kasus itu dilakukan di Kejari Karanganyar dan Kejakti Jateng.

“Kejaksaan tidak konsisten dalam pengusutan kasus GLA. Mengapa bisa didikte oleh pejabat negara yang dimintai keterangan,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (10/4/2013).

Advertisement

Dia menilai pemeriksaan yang dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar menimbulkan diskriminasi terhadap saksi lainnya. Para saksi tersebut dipanggil oleh Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA di kantor kejaksaan.

Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar dapat mempengaruhi psikologis para penyidik Kejakti. Sebab, para penyidik tersebut bertamu ke rumah orang sehingga bakal berdampak pada mentalnya.

“Bisa menimbulkan diskriminasi terhadap para saksi yang lain. Para penyidik juga terpengaruh mentalnya karena pemeriksaan dilakukan di rumah orang,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Kasi Penkum Kejakti Jateng, Eko Suwarni, mengakui pemeriksaan terhadap Rina Iriani dilakukan di luar kantor Kejari Karanganyar. Selama proses penyelidikan kasus GLA, saksi maupun orang yang mengetahui kasus itu diperbolehkan diperiksa di luar kantor Kejari Karanganyar.

Menurutnya, Rina Iriani tidak memenuhi panggilan Kejakti alias mangkir karena alasan kesehatan. Rina telah mengirim surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kesehatannya menurun. “Selama masih proses penyelidikan bisa dilakukan di luar kantor kejaksaan. Ini kan masih penyelidikan belum penyidikan,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif