Soloraya
Senin, 8 April 2013 - 21:55 WIB

PERJUDIAN : Lagi, PNS Klaten Terlibat Judi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Klaten berinisial AS, 50, terlibat kasus perjudian. Kasus tersebut menambah panjang jumlah PNS di Klaten yang harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus perjudian.

Kepala Bidang Umum, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djaka Purwanta, mengaku sudah mengantongi fotokopi surat penangkapan terhadap AS dari penyidik Polres Klaten. Warga Dusun Macanan, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes ini ditangkap polisi saat asyik berjudi pada 15 Maret lalu.

Advertisement

PNS yang menjabat sebagai Staf Penerangan Jalan Umum, Pertamanan dan Permakaman DPU Klaten itu dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS, judi termasuk pelanggaran disiplin berat. Sanksi pemberhentian sementara akan diproses sambil menunggu keputusan hukum selanjutnya,” terang Djaka saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Senin (8/4/2013).

Djaka menjelaskan saat ini BKD masih berkoordinasi dengan Polres Klaten untuk mengetahui kelanjutan proses hukum terhadap AS. Jika dalam persidanan AS terbukti berjudi dan dijatuhi hukuman di atas empat tahun penjara, maka dia bisa diberhentikan secara tetap. Jika ternyata hukuman kurang dari dua tahun penjara, maka BKD cukup memberhentikan sementara.

Advertisement

“Sesuai PP No 4/1966, PNS yang tersangkut tindak pidana dan ditahan bakal menerima gaji 50%,” terang Djaka.

Kasubbid Pembinaan Disiplin Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai, Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, menambahkan, BKD tetap akan menyiapkan saksi pelanggaran kedisiplinan kendati proses hukum terus berjalan. Menurutnya, pemberhentian sementara AS dari pekerjaannya akan dituangkan melalui sebuah berita acara.

“Jenis hukuman akan disesuaikan amanat PP No 53/2010. Saksi yang sifatnya tetap akan dijatuhkan setelah ada keputusan dari pengadilan,” ungkapnya.

Advertisement

Pada Januari 2013 lalu, dua PNS di lingkungan Pemkab Klaten juga ditangkap polisi karena terlibat kasus perjudian. Dua PNS itu diringkus bersama dua rekannya saat berjudi di Kampung Tegal Sepur, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Selatan. Dua PNS tersebut berinisial DP, 55, warga Sekarsuli, Klaten Utara dan HS, 55, warga Desa Gatak, Kecamatan Ngawen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif