News
Senin, 8 April 2013 - 17:20 WIB

PEMUKULAN : Seusai Sidang, Terdakwa Pembunuhan Dipukul Kerabat Korban

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SOLO — Terdakwa kasus pembunuhan berlatar belakang utang, Herman Perwirajaya, 34, dipukul salah satu kerabat korban seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (8/4/2013).

Advertisement

Pelaku memukul lantaran tak terima dengan pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa yang meminta Herman dibebaskan dari tuntutan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang agenda pledoi atau pembelaan digelar di ruang sidang V. Lokasi ruang itu berada paling utara atau paling jauh dari ruang tahanan PN. Sidang berakhir pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang agenda pledoi atau pembelaan digelar di ruang sidang V. Lokasi ruang itu berada paling utara atau paling jauh dari ruang tahanan PN. Sidang berakhir pukul 12.00 WIB.

Seusai sidang Herman langsung digelandang ke ruang tahanan. Ia dikawal empat personel polisi. Sesampainya di depan pintu ruang foto kopi di dalam PN tiba-tiba ada lelaki tak dikenal memukul kepala Herman bagian belakang menggunakan botol beling. Mendapati hal itu polisi yang semula mengawal langsung meringkus pelaku. Herman mengalami luka cukup parah hingga ia harus dilarikan ke Poliklinik Bhayangkara. Sementara itu pelaku digelandang ke Polresta Solo.

Salah satu pengelola usaha foto kopi, Anik, kepada wartawan menyampaikan peristiwa itu terjadi saat pelaku mengetahui Herman melintas di depannya. Sebelumnya, Anik melihat pelaku sudah memegang botol itu sebelum Herman sampai di depan tempat usahanya itu.

Advertisement

AKP Sutarno, salah satu petugas yang mengamankan Herman, mengatakan saat itu Herman dikawal empat petugas. Dua petugas masing-masing berada di sisi kanan dan kiri Herman. Sutarno mengawal di sisi kiri. Sesampainya di depan pintu ruang foto kopi tiba-tiba ada lelaki yang memukul Herman dari sisi kiri.

“Walaupun kami kawal pelaku masih bisa memukul kepala Herman. Sebelumnya pelaku sudah berada di ruang foto kopi itu. Sesampainya di depan pintu ruangan lelaki itu langsung memukul Herman,” papar Sutarno.

Kerabat mendiang Priyanto Agung Nugroho, korban pembunuhan, yang juga kerabat pelaku, Joko, 40, saat ditemui Solopos.com menginformasikan, pelaku pemukulan bernama Sunarso. Ia merupakan keponakan Priyanto. Diceritakannya, semula Sunarso menyaksikan sidang di ruang sidang V. Namun, sebelum sidang berakhir Sunarso diketahui keluar dari ruang sidang. Sunarso keluar sesaat setelah mendengar PH Herman, Amir Santoso, membacakan nota pembelaan yang menyebutkan agar hakim membebaskan Herman dari semua tuntutan.

Advertisement

“Kemungkinan Sunarso memukul terdakwa karena merasa tak terima dengan pembelaan yang disampaikan kepada hakim. Kami menyayangkan perbuatan Sunarso. Walaupun kami dari keluarga korban, tapi kami telah berkomitmen tidak akan menodai sidang. Kami hanya ingin mengawal sidang, tidak ingin mencari keributan,” ungkap Joko.

Sementara itu PH Herman, Amir, saat ditemui wartawan belum dapat menentukan sikap hukum terkait kejadian yang menimpa kliennya itu. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, yang sempat meninjau lokasi kejadian memapaparkan, pihaknya akan memeriksa pelaku. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan jika perbuatannya memenuhi unsur pidana.

Di bagian lain, PH Herman menyampaikan pembelaan kepada hakim, Mion Ginting, Polin Tampubolon dan Kun Maryoso. Amir menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kabur. Seperti diketahui, JPU menuntut Herman dengan 19 tahun penjara. JPU menganggap Herman bersama pekerjanya, A Denis Yusmantoro, 19, membunuh korban agar dapat menguasai mobil korban. Tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Pasal 339 junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Bersama-sama Melakukan Pembunuhan Disertai Pencurian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif