Soloraya
Senin, 8 April 2013 - 17:08 WIB

KASUS KASDA SRAGEN : Plt Kajari Jemput Bola Kesanggupan Terpidana Bayar Uang Pengganti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Jefferdian, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Yasin Joko Pratomo, jemput bola ihwal kesanggupan membayar uang pengganti kepada terpidana kasus kas daerah (kasda) Kabupaten Sragen, Untung Wiyono dan Sri Wahyuni, Senin (8/4/2013).

Mereka mengaku akan menyambangi Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang dan Sri Wahyuni di LP Kelas II A Wanita Bulu, Semarang, untuk menanyakan jawaban atas surat kesanggupan membayar uang pengganti yang telah dilayangkan Kejari, Selasa (2/4/2013).

Advertisement

Jefferdian menuturkan hal itu saat menerima dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yakni Lingkar Studi Sukowati (LS2) Kabupaten Sragen dan Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen (Forkos) di Aula Kejari Sragen, Senin. Mereka melakukan audiensi ihwal kelanjutan proses eksekusi uang pengganti yang dituding molor selama enam bulan sejak Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan hukum tetap terhadap Untung Wiyono, 18 September 2012.

Jefferdian blak-blakan mengatakan menggunakan teknik jemput bola dengan menemui Untung dan Sri Wahyuni untuk meminta jawaban kesanggupan membayar uang pengganti. Jefferdian akan menanyakan kesanggupan mantan orang nomor satu di Sragen membayar uang pengganti senilai Rp10,5 miliar dan Rp110 juta kepada Sri Wahyuni. Hal itu dilakukan karena menurut Jefferdian tidak ada aturan yang menjelaskan batas waktu bagi terpidana menjawab surat kesanggupan membayar uang pengganti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif