News
Senin, 8 April 2013 - 19:30 WIB

KASUS GLA : Rina Kembali Mangkir Panggilan Kejakti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih untuk kali kedua kembali mangkir tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

Penyidik Kejakti Jateng sedianya, Senin (8/4/2013), akan meminta keterangan Rina terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar. Sebelumnya pada Rabu lalu, Rina tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejakti.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti, Eko Suwarni, Bupati Karanganyar tak bisa hadir karena sedang sakit.

“Ada surat keterangan dokter bahwa Bupati Rina tak bisa hadir dan harus berobat, karena luka pada bagian lengan,” katanya.

Dia menambahkan, Kejakti kembali mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Bupati Karanganyar untuk dimintai keterangan.

Advertisement

”Statusnya Rina masih dimintai keterangan saja,” imbuhnya.

Disinggung mengenai adanya informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Rina sebagai tersangka, Eko tak berkomentar. Pemeriksaan terhadap Rina ini merupakan pengembangan penyelidikan kasus korupsi GLA.

Rina diduga telah menggunakan dana proyek GLA untuk kepentingan pribadi sehari-hari senilai Rp938 juta dan membayar utang Rp285 juta. Dalam Dalam kasus GLA, telah menyeret Tony Haryono (mantan ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera yang juga mantan suami Rina), Handoko Mulyono serta Fransisca Riana Sari (manta  Ketua KSU Sejahtera). Toni, Handoko, dan Rina sudah dijatuhi hukuman penjajara antara dua tahun sampai lima tahun.

Advertisement

Sementara, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejakti Jateng ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Presedium MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan gugatan praperadilan ini, karena Kepala Kejakti Jateng ada upaya menghentikan penyelidikan kasus Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

”Kepala Kejakti Jateng kami anggap telah menghentikan penyelidikan kasus Rina, karena sampai sekarang tak melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Karanganyar itu,” ungkapnya seusai menghadiri sidang praperadilan di PN Semarang, Senin (8/4/2013).

Advertisement
Kata Kunci : Kasus GLA Mangkir Rina
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif