Soloraya
Sabtu, 6 April 2013 - 15:45 WIB

PROYEK TOL SOKER : 7 Warga Kadipiro Terima Pembayaran Ganti Rugi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol proyek pembangunan tol Solo-Kertosono (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Ilustrasi tol Soker (JIBI/SOLOPOS/Oriza Vilosa)

SOLO — Sebanyak tujuh warga yang memiliki tanah di wilayah Kadipiro, Banjarsari, menerima pembayaran ganti-rugi pembebasan tanah jalan tol Solo-Kertosono (Soker). Sementara, 39 warga segera menyusul mendapat pembayaran ganti-rugi pada tahap selanjutnya setelah mengajukan pemberkasan pembebasan tanah terdampak proyek tol Soker.

Advertisement

Pembayaran ganti-rugi tersebut dilakukan di Balai Kelurahan Kadipiro, Sabtu (6/4/2013). Ketujuh warga tersebut merupakan pemilik bidang tanah yang berada di kawasan Ngipang, Kadipiro.

Anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Sugeng Budi Prasetyo, menuturkan tujuh warga tersebut merupakan warga pemilik tanah yang masuk kategori III.

Advertisement

Anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T), Sugeng Budi Prasetyo, menuturkan tujuh warga tersebut merupakan warga pemilik tanah yang masuk kategori III.

“Mayoritas tanah tegalan dan sawah tadah hujan. Yang 39 warga yang mendapat ganti rugi juga masuk kategori III. Hanya belum cair,” terang Sugeng yang juga Lurah Kadipiro saat ditemui di sela-sela proses pembayaran ganti-rugi.

Sugeng mengakui sebagian warga yang memiliki bidang tanah masuk kategori I dan II belum menyepakati harga ganti-rugi yang ditawarkan. Sebagai informasi kategori I mendapat ganti-rugi Rp850.000/meter2, sementara kategori II Rp930.000/meter2 dan kategori III Rp800.000/meter2. Di wilayah Kadipiro, terdapat 71 warga pemilik tanah yang akan dibebaskan untuk proyek jalan tol Soker.

Advertisement

“Kalau memang tidak sesuai kelihatannya melalui pengadilan,” terang dia.

Salah satu warga yang menerima pembayaran ganti-rugi, Sukino, mengaku memilih sepakat dengan nilai ganti-rugi yang ditawarkan oleh P2T.

“Sebagai warga negara yang baik ya saya ikut saja pemerintah. Kalau kami minta sebanyak-banyaknya. Tetapi ganti-rugi yang diberikan lebih besar dibanding NJOP yang ditetapkan pemerintah senilai Rp285.000/meter2,” ungkap dia.

Advertisement

Dia beralasan tanah yang dimilikinya di daerah Ngipang, Kadipiro tak memungkinkan memiliki nilai jual tinggi lantaran berada di tengah-tengah areal persawahan. Lantaran hal tersebut, dirinya lebih memilih menerima penawaran yang diberikan oleh pemerintah.

“Tanah saya itu luasnya 1.165 meter2. Kalau digunakan untuk perumahan juga tidak laku karena berada di tengah-tengah persawahan. Ya saya bersyukur adanya pembebasan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Solo-Mantingan I, Waligi, mengatakan pihaknya segera mengundang warga yang masih tak menyepakati nilai penawaran ganti-rugi.

Advertisement

“Kalau sesuai aturan, tiga kali dilakukan pertemuan penawaran harga dengan waktu maksimal 120 hari. Kalau tidak menemukan titik temu, ya diberikan nilai penawaran tertinggi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif