News
Sabtu, 6 April 2013 - 08:46 WIB

MAPOLRES OKU DIBAKAR : Pekan Depan, 20 Tersangka Pembakaran Jalani Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembakaran Mapolres OKU oleh oknum TNI dari Yon Armed, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pembakaran Mapolres OKU oleh oknum TNI dari Yon Armed, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Dok)

PALEMBANG — 20 Tersangka kasus penyerbuan Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan,oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan yang menjadi tersangka akan menjalani persidangan, Selasa (9/4/2013) mendatang.

Advertisement

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu (6/4/2013), mengatakan bahwa sidang akan digelar di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.

Ada 20 tersangka dalam kasus ini namun hanya 19 yang akan disidang di Palembang sementara seorang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut. Ditambahkannya, TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.

Advertisement

Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres itu akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif