Anggota KPU Jateng, Nuswantoro Dwiwarno, mengatakan, debat antarkadidat cagub dan cawagub telah diatur dalam perundangan. ”Kami sudah mengagendakan untuk menggelar dua kali debat antarcagub dan cawagub,” katanya di Semarang, Jumat (5/4/2013).
Ketentuan debat, lanjut dia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan KPU Nomor 9/2012. Pelaksanaan debat tersebut, kata Nuswantoro rencananya akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional.
”Saat ini kami masih melakukan negosiasi dengan beberapa stasiun televisi nasional,” ungkapnya tanpa menyebutkan stasiun televisi.
Mengenai waktu peleksanaan debat, menurut dia, dijadwalakn setelah KPU menetapkan secara resmi pasangan cagub dan cawagub peserta Pilgub Jateng yang akan digelar 26 Mei 2013.
”Penetapan pasangan cagub dan cawagub akan dilakukan pada 11 April mendatang,” tandasnya.
Sebelumnya, bakal cagub Bibit Waluyo mengusulkan supaya KPU tak perlu menyelenggarakan debat antarcagub dan cawagub.
Menurut Bibit debat tersebut hanya akan sia-sia, sebab pasangan cagub dan cawagub lain belum mempunyai pengalaman sebagai gubernur, sedang dirinya sudah berpengalaman sebagai Gubernur Jateng sejak 2008.
”Saya mengusulkan KPU tidak usah ada debat, nanti cagub lain ngomongnya hanya bila…bila..bila.. [bila jadi gubernur], jadi tak imbang,” beber dia pada Busines Sharing Mengenal Lebih Dekat Cagub dan Cawagub Jawa Tengah yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jateng di Semarang, Kamis (4/4/2013) sore.
Seperti diketahui pada Pilgub Jateng, Bibit berpasangan dengan bakal cawagub Sudijono Sastroatmodjo diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN. Sementara, Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Rustriningsih kembali menegaskan belum memberikan dukungan kepada salah satu bakal cagub.
Rustriningsih yang gagal memeroleh rekomendasi bakal cagub dari PDIP ini, juga mengungkapkan sampai sekarang tak pernah melakukan pertemuan atau komunikasi dengan salah satu bakal cagub.