Umum
Kamis, 4 April 2013 - 11:53 WIB

Menhan Harap Gubernur Aceh Bersedia Revisi Qanun Soal Bendera

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA--Gambar bendera dan lambang Provinsi Aceh yang ditetapkan dalam qanun menimbulkan polemik dan menjadi kontroversial. Pemerintah pun meminta agar Pemerintah Aceh dapat merivisi qanun tersebut dalam waktu 15 hari.

Advertisement

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, berharap Pemerintah Aceh dapat mengikuti permintaan pemerintah pusat untuk merevisi qanun tersebut.

“Kita berharap pemerintah Aceh mengikuti, bisa menaati itu [waktu 15 hari untuk revisi Qanun],” ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro usai menghadiri peringatah HUT Lembaga Sandi Negara ke-67 di gedung Lembaga Sandi Negara, Jalan Harsono, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).

Purnomo meminta semua pihak untuk tidak berandai-andai dan berpolemik soal bendera Aceh. Namun dia juga berharap pemerintah Aceh dapat bersikap kooperatif dalam hal ini.

Advertisement

“Sekarang kita masih menunggu. Pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negeri memberikan waktu kepada Pemda Aceh 15 hari untuk menanggapi itu. Kita masih menunggu hasilnya,” tutur Purnomo.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mensahkan penggunaan bendera GAM menjadi bendera Provinsi Aceh melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Namun hal itu justru menjadi polemik karena bendera dan lambang yang dimaksud mirip dengan lambang dan bendera GAM.

Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) pun akhirnya memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh agar merevisi qanun yang telah disahkan itu.

Advertisement

“Pusat memberikan waktu selama 15 hari kepada Pemerintah Aceh untuk merevisi qanun Bendera dan Lambang Aceh,” kata Dirjen Otda, Dhohermansyah Djohan, di Banda Aceh, Selasa (2/4/2013).

Sementara hari ini, Mendagri Gamawan Fauzi dan 3 Dirjen Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh terkait masalah tersebut.

JIBI/SOLOPOS/detik

Advertisement
Kata Kunci : Bendera Aceh GAM Qanun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif