Soloraya
Kamis, 4 April 2013 - 17:14 WIB

KORUPSI GLA : Kejakti Jateng Kirim Surat Panggilan Kedua Buat Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

Rina Iriani (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR – Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengirimkan surat panggilan kedua kepada Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR terkait dugaan kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar pada Kamis (4/4/2013). Surat pemanggilan tersebut berisi panggilan kepada Rina Iriani untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA pada Senin (8/4/2013) mendatang.
Advertisement

Setelah tidak memenuhi panggilan pertama lantaran hendak melakukan kontrol pergelangan tangan, Rina Iriani segera dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejakti. Surat pemanggilan itu diberikan oleh Kasi pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno.

Penjelasan ini disampaikan Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hasbih, Kamis. Menurutnya, pemanggilan tersebut mempertimbangkan permintaan Rina Iriani yang meminta penundaan pemeriksaan karena kesehatan. “Kami baru saja menerima surat panggilan kedua kepada Rina Iriani dari Kejakti. Surat itu sudah diberikan kepada Rina Iriani,” katanya.

Berdasarkan surat yang dikirim Rina Iriani ke Kejakti, dia meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Senin mendatang. Sebab, pada hari itu, Rina Iriani mempunyai waktu longgar sehingga bisa memenuhi panggilan Kejakti untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi GLA. Apabila Rina Iriani tidak memenuhi panggilan kedua maka Kejakti bakal mengirim surat panggilan ketiga. Pihaknya meyakini Rina Iriani bakal memenuhi panggilan kedua karena sesuai permintaannya. “Kami berpikirian positif tak mau berandai-andai. Apalagi jadwal panggilan itu permintaan Bu Rina sendiri karena ada waktu longgar,” jelasnya.

Advertisement

Secara terpisah, kuasa hukum Rina Iriani, Rudi Alfonso, menuturkan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pemanggilan kepada kliennya terkait kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi GLA sesuai putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi GLA di Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo mencapai Rp21,9 miliar. Majelis hakim telah memvonis tiga terpidana yakni Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008) divonis selama empat tahun penjara, Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) selama empat tahun dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) selama dua tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif