News
Selasa, 2 April 2013 - 12:48 WIB

VERIFIKASI PARPOL : Diadukan PPRN, KPU 8 Daerah di Jateng Jalani Sidang DKPP

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (antarasumut.com)

Ilustrasi (antarasumut.com)

SEMARANG – Ketua dan anggota KPU dari delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas aduan Partai Peduli Rakyat Nasional di Semarang, Selasa. Sidang terbagi atas dua persidangan yang masing-masing dipimpin oleh majelis dari DKPP.
Advertisement

Pada tempat persidangan pertama, sidang aduan diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini didampingi dua anggota, masing-masing Ketua KPU Jawa Tengah Fajar Subhi dan anggota Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo. Adapun pada persidangan kedua, sidang dipimpin oleh anggota DKPP Valina Singka Subekti didampingi dua anggota, masing-masing Ketua Bawaslu Jawa Tengah Abhan Misbah dan anggota KPU Jawa Tengah Siti Malikhatun.

Adapun delapan KPU yang diadukan tersebut masing-masing KPU Kabupaten Pekalongan, Wonosobo, Sukoharjo, Temanggung, Klaten, Kota Pekalongan, Magelang, dan Semarang. Gugatan yang dilayangkan pengurus PPRN di delapan kabupaten/kota tersebut berkaitan dengan proses verifikasi faktual yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pengurus PPRN delapan daerah tersebut menilai terdapat proses yang tidak sesuai dalam verifikasi tersebut.

Sementara itu, Nur Hidayat Sardini mengatakan agenda sidang dewan kehormatan kali ini bertujuan untuk memeriksa aduan dari pengurus PPRN serta jawaban KPU atas aduan tersebut. “Sidang ini hanya memeriksa aduan PPRN, tidak sampai memutuskan perkara,” katanya. Ia menuturkan aduan terhadap KPU di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah ini merupakan bagian dari aduan PPRN secara nasional. Secara keseluruhan, lanjut dia, terdapat 15 KPU kabupaten/kota di Indonesia yang diadukan ke DKPP.

Advertisement

Ia menjelaskan selain delapan KPU di Jawa Tengah, sidang aduan juga digelar di Padang, Sumatera Barat terhadap empat KPU dan di Jogja terhadap tiga KPU.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif