Entertainment
Selasa, 2 April 2013 - 13:03 WIB

HEBOH EYANG SUBUR : Miliki 8 Istri, FPI dan MUI pun Bereaksi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Istri-istri Eyang Subur (JIBI/tabloidbintang.com)

Istri-istri Eyang Subur (JIBI/tabloidbintang.com)

JAKARTA — Kehebohan Eyang Subur yang ternyata memiliki delapan istri mendapat sorotan dari Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua Ormas itu pun memberikan reaksi atas poligami Eyang Subur tersebut. Bahkan, FPI mengultimatum Eyang Subur agar segera menceraikan sebagian istri Subur tersebut.

Advertisement

Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim Alatas atau yang akrab disapa Habib Selon itu meminta Subur untuk menceraikan beberapa istrinya.

“Kewajiban kita menuntun mereka yang tersesat. Kita tuntun untuk kembali ke jalan Allah SWT, termasuk Eyang Subur. Kalau ternyata nggak tobat dan melakukan kesesatan yang ada, dan masih Eyang Subur memperistrikan istrinya sampe 8 orang atau 9 orang, ini kita akan kejar untuk Eyang subur menceraikan 5 atau 4 istrinya. Karena di dalam Islam berpoligami hanya boleh sampai 4,” papar Selon saat jumpa pers di kantor FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Senin (1/4/2013) malam.

Habib Selon juga mengatakan, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada Subur soal berapa jumlah istrinya tersebut.

Advertisement

“Kemudian kita pertanyakan lagi, pak Subur apakah benar anda punya istri 9? Jawab dia ‘tidak habib, istri saya 8’. Kaget saya. Pada saat itu juga kita minta untuk yang 4 istrinya diceraikan dan diberikan uang. Di Islam tidak boleh istri lebih dari 4. Lebih dari 4, hukumnya zinah,” nilai Selon.

Sementara, pihak MUI menilai poligami Eyang Subur itu sudah melanggar peraturan. Ketua MUI KH Amidhan Saberah mengatakan, tindakan Subur yang menikahi delapan wanita itu melanggar undang-undang perkawinan.

“Dia (Subur) jelas melanggar hukum dan undang-undang perkawinan, itu jelas,” ungkap Amdihan saat berbincang dengan detikHOT, Selasa (2/4/2013).

Advertisement

Meski melanggar, menurut Amidhan, hal itu tak serta merta bisa menetapkan Subur termasuk sesat. “Soal ajarannya sesat kan belum bisa dikatakan seperti itu jarena harus investigasi dahulu dan itu tidak mudah,” jelas Amidhan.

“Ketika bicara sesat, harus ada fatwanya jadi tidak sembarangan,” tambahnya mempertegas.

Simak berita selengkapnya: http://digital.solopos.com/file/02042013/

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif