News
Senin, 1 April 2013 - 06:23 WIB

PRADJA SUMINTA Dipastikan Bisa Hadiri Sidang PK Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Pradja Suminta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan dapat menghadirkan terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, dalam sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan, Senin (1/4/2013) ini.
Advertisement

Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com menuturkan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada otoritas Rutan Kelas IA Solo, Kamis pekan lalu. Surat itu dilayangkan agar mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu dapat mengikuti sidang PK. “Suratnya sudah kami layangkan. Jadi, Senin Pak Pradja bisa langsung diambil,” papar Erfan mewakili Kepala Kejari (Kajari), Yuyu Ayomsari.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berupaya memenuhi hak hukum Pradja. Pasalnya, sidang PK memang harus dihadiri oleh pemohon PK. Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 1/2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana.

Berdasar penelusuran Solopos.com, SEMA tersebut pada intinya menyebutkan, “Mahkamah Agung menegaskan bahwa permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.”

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Kejari Solo akhirnya mengeksekusi Pradja pada Kamis (28/3/2013) lalu. Pradja dieksekusi setelah mengikuti sidang PK. Pada sidang tersebut Pradja menyatakan akan kembali menghadirkan saksi. Oleh karena itu, majelis hakim mengagendakan menggelar sidang lanjutan, Senin ini. Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut berarti Pradja resmi ditahan. Ia kini menghuni Rutan Kelas IA Solo.

Pada kesempatan sidang PK pertama, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, meminta agar kliennya itu dapat dihadirkan pada sidang berikutnya, meskipun Pradja sudah menjadi tahanan. Permintaan tersebut diajukan lantaran sidang PK harus dihadiri oleh terpidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif