Soloraya
Senin, 1 April 2013 - 16:20 WIB

KASUS GLA : Lusa, Kejakti Akan Periksa Rina

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng memanggil Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR untuk dimintai keterangan terkait yang diduga terlibat kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) pada Rabu (3/4/2013). Rina Iriani bakal diperiksa oleh tim khusus dari Kejakti Jateng yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun.

Surat pemanggilan diserahkan secara langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Sukirno dan Kasi Intel Kejari Karanganyar, Sulistyo Wahyudi pada Kamis (28/3/2013) lalu. Surat bernomor 13.402/0.35/Fd.1/03/2013 tertanggal 28 Maret tersebut berisi permintaan keterangan Rina Iriani terkait kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp21,9 miliar.

Advertisement

Plh Kejari Karanganyar, Hasbih, mengatakan pihaknya hanya menyerahkan surat pemanggilan kepada Rina Iriani dari Kejakti Jateng. Artinya, Rina bakal dimintai keterangan oleh tim penyidik dari Kejakti Jateng. Pemanggilan tersebut merupakan kelanjutan dari 25 saksi yang telah dimintai keterangan pada November 2012 silam.

“Surat pemanggilan telah diserahkan, tim penyidik dari Kejakti Jateng yang bakal memintai keterangan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (1/4/2013).

Selama ini, Rina Iriani belum pernah diperiksa oleh Kejakti terkait kasus korupsi perumahan GLA. Berdasarkan surat pemanggilan tersebut, tidak disebutkan status Rina secara jelas. Kejakti hanya memanggil Rina untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi perumahan GLA.

Advertisement

Pihaknya juga tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan terhadap Rina Iriani. Menurutnya, pengusutan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Kejakti.

“Kami tidak tahu materi pemeriksaannya, kewenangan penyelidikan dilakukan Kejakti. Hanya Rina yang dipanggil, tidak ada yang lain,” terangnya.

Terpisah kuasa hukum Rina Iriani, Rudi Alfonso, mempertanyakan pemanggilan kliennya oleh Kejakti untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi GLA. Pasalnya, kasus yang telah divonis oleh majelis hakim tidak dapat dibuka kembali. Apalagi, putusan majelis hakim menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus korupsi GLA.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif