Soloraya
Jumat, 29 Maret 2013 - 08:30 WIB

Daftar Tenaga Honorer K2 Pemkab Sukoharjo Diuji Publik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga honorer (DOk/JIBI/Solopos)


Beberapa tenaga honorer Pemkab Sukoharjo melihat data daftar dirinya yang ditempel di papan pengumuman Pemkab setempat, Kamis (28/3/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO-Data nama-nama tenaga honorer kategori 2 (K2) Pemkab Sukoharjo tercatat 1.099 orang. Data itu hasil verifikasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang diterimanya. Data itu diuji publik sejak 27 Maret 2013 hingga 21 hari kemudian atau 16 April mendatang.

Advertisement

Salah satu maksud uji publik itu di antaranya meminta masukan, sanggahan atau pengaduan dari masyarakat sehingga data tersebut lebih valid lagi.  Nama-nama itu tak akan bertambah namun bisa berkurang. Jika ada tenaga honorer yang mengundurkan diri data namanya akan dicoret dan tak diganti dengan data nama orang lain.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2013).

“Data dari BKN, daftar honorer K2 sebanyak 1.099 orang. Mulai kemarin [Kamis] sudah dilakukan uji publik dan diumumkan. Nama-nama honorer ditempel di papan pengumuman di masing-masing kecamatan, dinas maupun kabupaten.”

Advertisement

Menurut Joko, daftar nominatif honorer K2 sesuai PP No 48/2005 jo PP No 56/2012, yakni honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan.

Honorer itu memiliki masa kerja sedikitnya satu tahun terhitung pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai sekarang serta usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun terhitung pada 1 Januari 2006. Lebih lanjut ditegaskannya, semua honorer itu wajib mengikuti tes yang akan dilakukan sekitar akhir Juni atau Juli mendatang.

“Tidak semua honorer itu nanti langsung diterima menjadi CPNS karena hasil tes lulus atau tidak. Bagi yang lulus tes juga belum tentu diterima semua karena disesuaikan dengan kebutuhan. Misalkan hasil tes BKN menghasilkan 300 orang yang lulus tetapi Pemkab Sukoharjo hanya membutuhkan 50 orang, maka hanya 50 orang yang dimintakan NIP [nomer induk kepegawaian].”

Advertisement

Walaupun, ujarnya, kebutuhan pegawai d Sukoharjo hasil analisa jabatan (anjab) masih kekurangan 3.000 orang. “Sedangkan pegawai yang pensiun per tahun sejumlah 300 orang.”

Pantauan Solopos.com di Kantor Pemkab Sukoharjo kemarin, sejumlah honorer melihat daftar nama-nama yang ditempel di papan pengumuman.  Seorang tenaga honorer dari Kecamatan Polokarto, Hartini, mengaku lega setelah namanya tercantum di daftar tersebut. Dia mengaku sempat khawatir namanya tak masuk daftar walau telah masuk database.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif