News
Selasa, 26 Maret 2013 - 19:13 WIB

TARIF LISTRIK : Pemerintah Tetap Naikkan TTL 4,3% Mulai 1 April 2013

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Petugas sedang melakukan perawatan jaringan listrik di Jakarta belum lama ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013. (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) rata-rata sebesar 15% sepanjang tahun ini, meskipun sempat mengakibatkan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013.
Advertisement

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan semenjak dinaikkannya TTL sebesar 4,3% pada Januari 2013 ada kecenderungan penurunan konsumsi listrik. Akan tetapi pemakaian listrik untuk golongan industri besar justru mengalami kenaikkan pada Januari 2013 dibandingkan dengan Desember 2012.

“Memang ada kecenderungan penurunan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013 jika dibandingkan dengan Desember 2012. Akan tetapi pemakaian listrik oleh industri besar cenderung naik pada Januari 2013 jika dibandingkan dengan Desember 2012,” katanya di Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Advertisement

“Memang ada kecenderungan penurunan penurunan konsumsi listrik pada Januari 2013 jika dibandingkan dengan Desember 2012. Akan tetapi pemakaian listrik oleh industri besar cenderung naik pada Januari 2013 jika dibandingkan dengan Desember 2012,” katanya di Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Jarman menjelaskan penurunan konsumsi listrik itu disebabkan kesadaran masyarakat tentang hemat energi yang terus tumbuh. Kenaikkan TTL juga menurutnya, menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat melakukan penghematan penggunaan energi.

Seperti diketahui, Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 30/2012 tentang TTL yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam Permen ESDM itu diatur kenaikkan TTL rata-rata sebesar 15% yang dilakukan secara bertahap sebesar 4,3% setiap triwulan.

Advertisement

Jarman mengungkapkan pihaknya akan tetap menaikkan listrik sebesar 4,3% pada 1 April 2013 mendatang, meskipun dianggap memberatkan masyarakat. Pasalnya, kenaikkan tarif tersebut didasarkan pada Permen ESDM yang telah dikeluarkan 2012 lalu.

“Mekanisme ini [kenaikan TTL] kan bottom line-nya kan akan kembali ke APBN, jadi secara jumlah tidak mungkin bisa diturunkan. Yang dilakukan pemerintah saat ini kan hanya mengurangi subsidi, jadi sebenarnya masih ada subsidi,” ungkapnya.

Menurutnya, selama ini juga pihaknya belum menemukan lonjakan tunggakan biaya listrik setelah PLN menaikkan TTL awal tahun ini. “Mungkin ada beberapa yang mencicil untuk membayar tagihan listrik. Tetapi itu kan urusan business to business antara PLN dengan perusahaan yang tertagih,” ucapnya.

Advertisement

Dari data Kementerian ESDM diketahui kenaikkan TTL untuk golongan industri tidak sampai 15% sepanjang 2013. Dengan jumlah total pelanggan sebanyak 56.142 pelanggan, golongan industri masih mendapat subsidi sekitar Rp19,99 triliun.

Sementara golongan rumah tangga masih mendapat subsidi sekitar Rp50,6 triliun untuk 47,5 juta pelanggannya. Kemudian golongan bisnis masih mendapatkan subsidi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,25 pelanggannya.

Kenaikan tarif tertinggi yang melebihi 15% justru dikenakan pada pelanggan layanan khusus yaitu 28,23%. Untuk , pelanggan bisnis B-3 (200 kVA tegangan menengah) naik 21,91%, golongan R-2 (3.500 – 5.500 VA) naik 17,71%, golongan P-2 (200 kVA tegangan menengah) naik 16,26%, dan golongan R-1 (2.200 kVA) naik 16,26%. Namun, pelanggan layanan khusus golongan R-1 dan P-2 masih menikmati subsidi meski tarifnya telah dinaikkan cukup tinggi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif