Soloraya
Selasa, 26 Maret 2013 - 18:46 WIB

PENCABULAN : Cabuli Pelajar SMP, Tukang Kayu di Bui

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - tersangka pencabulan (tengah) saat diperiksa petugas polres Boyolali, Selasa (26/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

tersangka pencabulan (tengah) saat diperiksa petugas polres Boyolali, Selasa (26/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

BOYOLALI — Bandi alias Bandos, 34, warga Desa Manggung, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, terpaksa mendekam di tahanan Mapolres Boyolali karena dilaporkan telah mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), 14, yang masih berstatus sebagai pelajar salah satu SMP di wilayah itu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Selasa (26/3/2013), kasus pencabulan oleh tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu itu, berawal dari perkenalannya dengan Bunga, melalui pesan singkat atau SMS, sekitar Februari 2013.

Keduanya pun sepakat bertemu di sebelah barat Masjid Ngembel, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Minggu (10/3/2013). Dengan mengendarai sepeda motor Mio, tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah warung internet (warnet) untuk bermain.
Setelah itu, tersangka mengajak gadis asal Desa Jagoan, Kecamatan Sambi, Boyolali itu, berkeliling Bandara Adisoemarmo dengan sepeda motor, hingga akhirnya korban diajak ke Hotel Jonggrang, Colomadu, Karanganyar. Di hotel itulah, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Malamnya, sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya keluar dari hotel tersebut untuk makan mi sembari berbincang-bincang di warung makan hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Lantaran terlalu malam, korban urung diantar pulang oleh tersangka dan akhirnya korban diajak menginap di rumah tersangka.

Advertisement

Di rumah tersangka tersebut, korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali. Keesokan harinya, tersangka berangkat bekerja dan meninggalkan korban di rumahnya tanpa diketahui ibu dan adik-adik tersangka. Ketika tersangka pulang dari bekerja, korban kemudian mengambil telepon genggamnya yang semula dibawa tersangka.

Korban lalu mengirim pesan singkat kepada pacarnya dan dijemput di rumah tersangka. Korban pun dijemput pacarnya dan kakeknya untuk kemudian dibawa pulang. Atas pengakuan korban, keluarga korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi hingga ditangkap aparat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Haryadi, ketika ditemui wartawan di mapolres setempat, Selasa (26/3/2013).

Advertisement

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) antara lain berupa dua unit telepon genggam masing-masing merek Nexian warna hitam dan Alcatel warna merah hitam, serta pakaian yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian. Atas perbuatannya itu, Kasat Reskrim menyebutkan tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif