Umum
Selasa, 26 Maret 2013 - 23:02 WIB

Keraton Copot Label BCB di Gladak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keraton Solo (JIBI/dok)

Keraton Solo (JIBI/dok)

SOLO—Keraton Solo mencopot labeli benda cagar budaya (BCB) yang dipasang Pemkot Solo di Gapura Gladak beberapa waktu lalu. Pencopotan label BCB sebagai bentuk penolakan dari Keraton atas pemasangan di Gapura Gladak dengan alasan dapat merusak estetika kawasan cagar budaya.

Advertisement

“Ya memang kami ingin mengembalikan Gapura Gladak seperti semula, sesuai aslinya. Ini kebetulan momentum pas dalam pembenahan. Jadi label itu memang sengaja dicopot. Pemasangan itu jelas merusak estetika kawasan cagar budaya, masak gapura dikrowaki terus ditempel label,” kata Wakil Pengageng Pariwisata dan Museum 3 Keraton Solo, KRMH Satryo Hadinagoro, kepada solopos.com, Selasa (26/3/2013).

Satryo menerangkan sesuai dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya termaktub kawasan Keraton Solo merupakan kawasan cagar budaya. Jadi, kata Satryo, Gapura Gladak merupakan bagian dari Keraton. “Tidak boleh dipisahkan antara kawasan Keraton dan Gapura Gladak. Artinya jangan dianggap kalau Gapura Gladak itu bukan kawasan Keraton. Itu satu kesatuan dalam kawasan cagar budaya. Anehnya, labelisasi di gapura sama yang di Masjid Agung beda, kalau yang masjid dari perunggu, kalau yang di gapura seperti bahan baku untuk kijing,” papar dia.

Dengan pencopotan label BCB di gapura tersebut, kata dia, pihaknya meminta kepada Pemkot untuk memasang tanpa merusak bangunan cagar budaya. “Semangatnya bukan dicopot atau tidak. Gapura Gladak itu muka depan kawasan Keraton. Tolong dipahami. Setelah dicopot, ya terserah Pemkot akan dipasang di mana. Kalau kami maunya ada papan besar di depan gapura yang bertuliskan pengunjung memasuki kawasan Keraton Solo. Jangan menggunakan label lagi yang pemasangannya dengan cara digrowongi gapuranya,” kata dia.

Advertisement

Menurut Satryo, label BCB berukuran 40 cm x 40 cm dengan ketebalan 3 cm diamankan oleh Keraton. Kendati demikian, kata dia, Pemkot bisa mengambil lagi label tersebut. “Pemasangan label itu dulu di tempat bekas prasasti bertuliskan huruf Jawa. Dan sampai saat ini kami masih menelusuri keberadaan prasasti itu. Saya yakin prasasti itu terpasang saat pembangunan pertama kali gapura tersebut,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala  Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), A Yani, mengatakan pemasangan label BCB merata di seluruh Indonesia. “Jadi enggak apa-apa kalau dicopot, intinya kami pasang label itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif