News
Selasa, 26 Maret 2013 - 13:06 WIB

DPR Panggil KPU Terkait DCS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk pelaksanaan pemilu 2014. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Spanduk pelaksanaan pemilu 2014. (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Komisi II DPR akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan soal perubahan batas waktu penyerahan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilihan umum legislatif 2014.

Advertisement

“Komisi II akan memanggil pihak KPU untuk meminta kejelasan atas perubahan peraturan KPU untuk batas waktu penyerahan DCS,” ujar anggota Komisi II DPR Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2013).

KPU sebelumnya memutuskan batas akhir penyerahan DCS peserta pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) pada 9-15 April 2013. Namun, karena alasan tertentu secara mendadak lembaga penyelenggara pemilu tersebut mengeluarkan kebijakan baru dengan memundurkan waktunya hingga 22 April 2013.

Arief menilai keputusan KPU tersebut menguntungkan partai tertentu yang diduga belum siap dan membutuhkan waktu lebih lama dalam menyiapkan DCS. Dia mengaku sampai saat ini belum tahu alasan KPU memundurkan jadwal penyerahan DCS tersebut.

Advertisement

“Kondisi ini dinilai banyak pihak menguntungkan 3 Parpol, yaitu Demokrat, PKPI, dan PBB,” tutur Arief. Karena itu, ujarnya, Komisi II memandang perlu meminta penjelasan KPU dalam masalah tersebut.

Arief mengkhawatirkan kalau pemunduran itu dilakukan tanpa alasan yang jelas maka akan muncul kesan KPU bisa sewenang-wenang membuat dan merubah peraturannya sendiri.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif