Soloraya
Senin, 25 Maret 2013 - 20:12 WIB

Dinilai Belum Inkracht, Eksekusi Rumah Ricuh

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana eksekusi rumah di Cawas, Klaten, Senin (25/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Asiska Riviyastuti)

Suasana eksekusi rumah di Cawas, Klaten, Senin (25/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Asiska Riviyastuti)

KLATEN — Eksekusi rumah sengketa di Japanan, Cawas, diwarnai adu mulut antara petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten dan pemilik rumah. Pemilik rumah menolak rumah mereka dieksekusi karena sengketa tersebut belum inkracht atau mempunyai keputusan hukum tetap.

Advertisement

“Kami mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Semarang dan hingga sekarang belum ada keputusan jadi kemi menolak untuk dilakukan pengeksekusian rumah,” ungkap pengacara, Paulinus Petor, mewakili pemilik rumah yang dieksekusi, warga Kutorejo RT 004/RW 002, Japanan, Cawas, Bono Sriyanto, kepada wartawan di lokasi, Senin (25/3/2013).

Kejadian bermula saat Bono, meminjam uang kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp200 juta pada 19 Juni 2009 dengan masa pinjaman 48 bulan. Namun saat proses pengangsuran pinjaman sempat tersendat sehingga PNM menjual aset Bono yang dijadikan agunan.

Akhirnya pada 2011 tanah, bangunan beserta isinya dilelang oleh PNM dan dibeli oleh Sinung Anggito. Kemudian Sinung, mengajukan pengosongan rumah kepada PN karena merasa sebagai pemilik baru yang sah. Permohonan tersebut dikabulkan PN Klaten dan mengeluarkan surat perintah eksekusi No 19/Pdt.Eks/2012.PN.Klt.

Advertisement

Saat eksekusi berlangsung keluarga tidak terima dan melarang petugas kemanan yang berasal dari Polres Klaten, Polsek Cawas dan Koramil Cawas dilarang masuk.

“Kalau mau masuk, silakan petugas dari PN saja, yang tidak berkepentingan jangan masuk,” teriak Paulinus yang didukung keluarga tereksekusi.

Bahkan saat warga yang diminta PN untuk membantu menyita barang milik Bono mengambil barang-barang tersebut, mereka diteriaki pencuri. Bahkan sempat akan terjadi gesekan fisik antara petugas eksekusi dan pemilik rumah.

Advertisement

Dengan alasan situasi memanas, akhirnya petugas PN yang diwakili Sekretaris PN, Joko Sutrisno, bernegosiasi dengan pemilik rumah, Bono dan Samiyem. Akhirnya disepakati proses eksekusi ditunda dan akan dilakukan musyawarah antara Sinung dan Bono yang difasilitasi PN Klaten.

Sinung selaku pemilik yang baru menyetujui usulan tersebut. Namun saat akan ditanya lebih lanjut mengenai proses eksekusi tersebut, Sinung enggan berkomentar. Sementara itu, Paulinus menuturkan kasus tersebut sejak awal ada kejanggalan.

“Utang ini belum jatuh tempo tapi semua agunan [sertifikat sawah dan rumah] dijual dengan alasan wanprestasi. Kami yakin ada kongkalikong mengenai kasus ini. oleh karena itu, kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melaporkan Kepala PN Klaten, Eka Budhi Prijanta,” tutur Paulinus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif