Soloraya
Kamis, 21 Maret 2013 - 14:52 WIB

PILKADES KARANGANYAR: Cakades Lempong Tempuh Jalur Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelantikan kades se-Karanganyar, Kamis (21/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Pelantikan kades se-Karanganyar, Kamis (21/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR —  Calon kepala desa (cakades) Lempong, Kecamatan Jenawi, Yakob Ardani bakal menempuh jalur hukum terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades). Yakob juga berencana melakukan audience dengan Bupati Karanganyar dan Kapolres Karanganyar untuk membahas kecurangan yang dilakukan oknum panitia Pilkades.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (21/3/2013), menyebutkan pascaaksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan pendukung Yakob di Setda Karanganyar, polisi disiagakan di Balai Desa Lempong mulai dari malam hingga pagi hari. Aparat kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi bila terjadi konflik di Desa Lempong. Namun, hingga pelantikan sebanyak 91 kades kondisi keamanan cukup kondusif.

Calon Kades Lempong yang kalah dalam Pilkades, Yakob Ardani, mengatakan pihaknya tetap menempuh jalur hukum untuk merampungkan sengketa Pilkades tersebut. Dia tengah berkoordinasi dengan tim penasehat hukum untuk membawa sengketa Pilkades Lempong ke ranah hukum. “Sudah jelas, saya tetap menempuh jalur hukum karena masyarakat Desa Lempong sudah mengetahui penyebab sengketa Pilkades,” katanya kepada Solopos.com, Kamis siang.

Selain itu, dia bersama sejumlah pendukungnya bakal menemui Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR dan Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo untuk membahas tentang aturan penghitungan suara ulang. Pihaknya segera mengirim surat ke Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar agar bisa segera menemui kedua tokoh sentral di Karanganyar tersebut.

Advertisement

Menurut Yakob, pihaknya berkeyakinan oknum panitia Pilkades melakukan kecurangan dengan menggelembungkan jumlah suara pemilih. Oknum panitia Pilkades itu menggelembungkan suara sebanyak 64 suara.

“Buktinya ada, saksi Pilkades juga mengetahui hal tersebut. Harus ada keadilan dalam pelaksanaan Pilkades,” ujarnya.

Sementara Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyatakan apabila Yakob kecewa dengan hasil penghitungan suara maka dipersilakan menempuh jalur hukum. Sesuai aturan, kades terpilih tetap dilantik sesuai jadwal. Artinya, Kades Lempong terpilih tetap dilantik sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif