Soloraya
Rabu, 20 Maret 2013 - 16:13 WIB

PILKADES BOYOLALI: Panitia Digugat, Pilkades Metuk Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI — Meskipun sempat diwarnai gugatan terhadap pembentukan panitia pelaksana, pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, tetap digelar di balaidesa setempat, Rabu (20/3/2013). Sebelumnya, panitia pilkades Desa Metuk sempat digugat sejumlah warga desa tersebut, didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Boyolali, karena pembentukan panitia pilkades dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005, Peraturan Daerah (Perda) No 11/2006 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 37/2006 tentang pembentukan panitia pilkades Desa Metuk.

Masuknya Kepala Desa (Kades) Metuk dalam kepengurusan panitia pilkades desa tersebut, bahkan menjadi ketua panitia, disoal. Namun dalam pantauan Solopos.com, pelaksanaan pilkades Desa Metuk yang digelar di balaidesa setempat, Rabu, berlangsung lancar. Tahap pungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB. Antusias warga terlihat saat mereka berbondong-bondong datang ke balaidesa untuk memberikan hak pilihnya.

Advertisement

Camat Mojosongo, Purwanto, ketika ditemui Solopos.com di Balaidesa Metuk, Rabu, membenarkan pilkades di desa itu tetap berjalan meskipun ada gugatan terkait pembentukan panitia pilkades. Surat gugatan itu diakuinya, telah dilayangkan kepada Bupati Boyolali, Seno Samodro.

“Untuk menjawab gugatan warga tersebut, sesuai perdanya [Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pilkades] menjadi kewenangan Bupati untuk menjawab. Namun saat ini permasalahan yang muncul, tidak mempengaruhi tahapan. Pilkades tetap dapat dilaksanakan,” terang Purwanto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif