Soloraya
Minggu, 17 Maret 2013 - 01:15 WIB

PILKADES SRAGEN: Warga Mojodoyong Demo Hasil Pilkades

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga demo hasil Pilkades Mojogedong, Sabtu (16/3/2013). (Sri Sumi/JIBI/SOLOPOS)

Warga demo hasil Pilkades Mojogedong, Sabtu (16/3/2013). (Sri Sumi/JIBI/SOLOPOS)

SRAGEN—Puluhan orang mengaku perwakilan warga Desa Mojodoyong, Kedawung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen menuntut pengusutan hasil pemilihan umum kepala desa (Pilkades) Mojodoyong.

Advertisement
Puluhan orang mengaku perwakilan warga Desa Mojodoyong datang ke kantor DPRD Kabupaten Sragen menggunakan satu truk, satu mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor, Sabtu (16/3/2013). Mereka membawa beberapa spanduk berisi tudingan Pilkades Mojodoyong penuh rekayasa dan kecurangan hingga dukungan supaya Polres Sragen segera mengusut hasil Pilkades Mojodoyong.
Mereka membentangkan spanduk di halaman kantor DPRD Kabupaten Sragen sembari berteriak menuntut Kades Mojodoyong, Kasidi, yang dilantik Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (14/3), diturunkan.
Ketua DPRD Kabupaten Sragen Sugiyamto, Wakil Ketua DPRD Sragen Haryanto dan Bambang Widjo Purwanto, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen Inggus Subaryoto dan anggota Komisi I yang lain menemui beberapa perwakilan warga Desa Mojodoyong di Ruang Serbaguna, kantor DPRD Kabupaten Sragen, Sabtu (16/3).
Salah satu warga yang ditunjuk sebagai koordinator aksi, Haryanto, 45, mengklaim Pilkades Mojodoyong penuh kecurangan. Dia menyebut beberapa indikasi kecurangan, seperti penggelembungan suara dan joki pilkades. Setidaknya delapan bukti kecurangan yang dia sampaikan.
Seperti, panitia desa dituding kurang transparan karena tidak mengizinkan tim sukses salah satu pasangan melihat daftar hadir pemilih, panitia desa tidak mengumumkan perolehan masing-masing kotak saat penghitungan suara, pemilih ganda ditemukan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), salah satu panitia desa diduga ikut kampanye, pemilih belum cukup umur memiliki hak suara, jumlah suara tidak cocok dengan jumlah pemilih, pembagian undangan di salah satu rukun tetangga (RT) tanpa didampingi saksi, dan lain-lain.
Oleh karena itu, Haryanto meminta DPRD Kabupaten Sragen mengusut tuntas persoalan. “Kami minta Komisi I DPRD menilik DPT Desa Mojodoyong. Tujuan utama kami tidak ingin demokrasi di desa luntur. Kami melihat ada indikasi kecurangan. Selain penggelembungan suara, ada joki yang menggunakan undangan milik perantau. Kalau tudingan kami tidak terbukti, kami legawa (ikhlas). Kalau terbukti maka hukum harus bicara,” kata Haryanto saat ditemui Solopos.com seusai mengikuti audiensi di ruang Serbaguna kantor DPRD Sragen, Sabtu.
Dia mengancama akan menggelar demonstrasi lebih besar apabila DPRD Kabupaten Sragen tidak menindaklanjuti persoalan. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sragen, Sugiyamto, menjelaskan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan perwakilan warga Mojodoyong. Dia meminta bukti-bukti dari beberapa poin yang disebutkan.
“Kami harus memiliki bukti sebagai dasar menindaklanjuti laporan. Silakan menyerahkan bukti kepada DPRD. Komisi I akan menindaklanjuti. Selanjutnya perwakilan warga Mojodoyong akan dipanggil setelah berhasil membuktikan data,” ujar dia saat ditemui Solopos.com seusai audiensi.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto. Dia menjelaskan Komisi I akan memanggil panitia desa, kecamatan dan kabupaten untuk mencari tahu ihwal persoalan. “Kami memfasilitasi dan akan menindaklanjuti persoalan. Apabila ditemukan penyimpangan maka perkara dapat dibawa ke jalur hukum. Hal itu dapat dilakukan meskipun kades sudah dilantik,” tutur Inggus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif