News
Jumat, 15 Maret 2013 - 15:43 WIB

Pendataan R-BOS SMK: Terlambat, Sekolah Tidak Dapat R-BOS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — SMK baik negeri dan swasta yang terlambat mengirimkan data kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (Ditjen Dikmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) tidak akan mendapatkan dana Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (R-BOS) 2013.

Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Ditjen Dikmen Kemendikbud tentang pendataan R-BOS yang diterima Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo belum lama ini.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora Kota Solo, Radik Karyanto, mengatakan saat ini Ditjen Dikmen Kemendikbud memang baru memberikan SE R-BOS untuk SMK, sedangkan untuk SMA belum ada kabar.

“SE itu berisi tentang panduan mengajukan R-BOS 2013 untuk SMK yang bisa diunduh pada laman www.ditpsmk.net,” jelas Radik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2013). Pihaknya sudah menindaklanjuti SE itu dengan membuat SE pengantar dari Disdikpora Kota Solo yang akan disampaikan kepada pengawas SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK.

Setelah SE itu disampaikan, dia meminta supaya MKKS segera melakukan koordinasi dengan kepala sekolah. Sebab, batas waktu pengumpulan data masing-masing sekolah adalah 15 April untuk R-BOS. “Jika terlambat mengirimkan data, sekolah tidak akan mendapatkan dana R-BOS dari pusat,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya, data yang menjadi syarat untuk mendapatkan R-BOS dikirimkan sekolah langsung ke pusat atau Ditjen Dikmen. Sedangkan Disdikpora Kota Solo hanya menjadi jembatan penghubung antara Ditjen Dikmen dengan sekolah. Besaran R-BOS 2013 yang turun periode Januari-Juni yaitu sebesar Rp60.000/siswa/enam bulan.

Dana R-BOS SMK itu hanya diperbolehkan untuk penggunaan 12 item. Yaitu pembelian atau penggandaan buku teks pelajaran, pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, penggandaan soal dan penyediaan lembar jawab siswa dalam ulangan, pembelian peralatan pendidikan, pembelian bahan habis pakai, penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa, kegiatan uji kompetensi, praktik kerja industri, pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah, langganan daya dan jasa lainnya, serta penyusunan dan pelaporan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : R-BOS SMK Terlambat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif