News
Jumat, 15 Maret 2013 - 15:29 WIB

NARKOBA DI RUTAN: Sipir Rutan Solo Ungkap Peredaran Calmlet

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala satuan pengamanan rutan kelas 1 solo, Beni Hidayat (kiri) menyerahkan barang bukti narkoba kepada aparat Polresta Solo di lobby Mapolresta, Solo, Jumat (15/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

Kepala satuan pengamanan rutan kelas 1 solo, Beni Hidayat (kiri) menyerahkan barang bukti narkoba kepada aparat Polresta Solo di lobby Mapolresta, Solo, Jumat (15/3/2013). (JIBI/SOLOPOS/Maulana Surya)

SOLO — Sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Solo menggeledah dua kamar tahanan titipan di blok D narkoba yang dicurigai kerap mengonsumsi pil terlarang, Sabtu (2/3/2013) siang.

Advertisement

Petugas menemukan 29 butir pil calmlet berwarna biru yang merupakan psikotropika golongan IV di lokasi penggeledahan. Selanjutnya pihak rutan menyerahkan kasus kepemilikan obat-obat terlarang beserta barang bukti itu kepada aparat Satnarkoba Polresta Solo, Kamis (14/3/2013).

Kepala Satuan Pengamanan Rutan Kelas I Solo, Beni Hidayat, saat ditemui wartawan di sela-sela penyerahan barang bukti, menyampaikan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari dalam rutan yang menyebutkan penghuni kamar No 7 dan No 9 blok narkoba beberapa kali mengonsumsi obat terlarang.

Kamar No 7 dihuni oleh Dedi Susanto alias Bogel dan kamar No 9 dihuni oleh Eko Erwan Puspito alias Oplos. Keduanya merupakan tahanan titipan kasus kepemilikan sabu-sabu. Saat ini mereka masih berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Advertisement

Bermodal laporan tersebut petugas rutan langsung menggeledah kedua kamar itu setelah meyakini kebenaran informasi yang telah dikumpulkan pukul 12.00 WIB. Benar saja, petugas menemukan 25 butir pil calmlet dan sebuah ponsel di kamar Dedi. Sedangkan di kamar Eko petugas mendapatkan empat butir pil calmlet.

“Keduanya menyembunyikan pil-pil itu di bawah kasur, sehingga kami mudah menemukan. Dari pengakuan mereka obat terlarang itu tidak diedarkan di dalam rutan dan hanya dikonsumsi sendiri. Kami bersama polisi masih mengembangkan kasus itu,” papar Beni mewakili Karutan, Sudjonggo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif