Umum
Kamis, 14 Maret 2013 - 13:31 WIB

Neneng Dibawa Ke RS, Sidang Vonis Tetap Dilanjutkan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap membacakan vonis terhadap terdakwa Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans pada 2008, Neneng Sri Wahyuni, kendati terdakwa harus izin ke rumah sakit, karena sakit dan sidang itu juga tidak diikuti oleh pembela hukum terdakwa.

Sidang dengan agenda vonis terdakwa Neneng Sri Wahyuni memang sudah diagendakan, Kamis(14/3/2013).

Advertisement

Pada saat hendak dimulainya sidang, Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti menanyakan kepada terdakwa, apakah dalam kondisi sehat?

Kemudian istri Nazaruddin itu menjawab, kalau dia dalam kondisi sakit yaitu diare dan magg.

Advertisement

Kemudian istri Nazaruddin itu menjawab, kalau dia dalam kondisi sakit yaitu diare dan magg.

“Diare dan maag,” ujar Neneng.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Tati meminta pendapat jaksa penuntut umum KPK soal kondisi Neneng yang masih sakit. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pada pagi ini tim dokter KPK telah memeriksa kondisi Neneng. Hasil pemeriksaan itu, pasien dapat mengikuti persidangan. Bahkan, jaksa juga menyampaikan surat keterangan dokter kepada majelis hakim.

Advertisement

“Dari pagi, saya tidak tahu, jadi dengan kondisi yang saya lihat hari ini, Neneng tidak mungkin bisa mengikuti persidangan yang panjang ini,” ujarnya.

Rufinus memohon agar sidang diundur sambil menunggu terdakwa sehat kembali.

Sementara  Hakim Tati menjelaskan seringkali terjadi kasus serupa yaitu saat hendak sidang, terdakwa mengaku sakit. Namun, sesuai dengan pengakuan terdakwa, maka Majelis Hakim meminta supaya terdakwa dirawat di rumah sakit. Namun, karena keterbatasan waktu persidangan serta alasan untuk memperlancar supaya masa tahanan tidak habis, majelis hakim memerintahkan terdakwa dirawat di RS.

Advertisement

Majelis Hakim memutuskan untuk terus melanjutkan sidang tersebut, kendati terdakwa tidak ada dan penasihat hukum juga walk out.

“Sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka putusan dapat diucapkan tanpa kehadiran terdakwa,” ujar Tati.

Tim penasihat hukum terdakwa keberatan, sehingga memilih keluar dari persidangan.

Advertisement

“Silakan, karena ini kekuasaan kehakiman. Karena masa penahanan sudah mau habis.”

Neneng langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Putusan Neneng sebanyak 316 halaman, sehingga akan dibaca yang pokok saja. Sidang pembacaan vonis itu seharusnya dilaksanakan pada Kamis pekan lalu (7/3/2013). Namun, pada saat itu Neneng menyatakan sakit diare akut, sehingga sidang ditunda sepekan agar terdakwa sehat lagi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif