Umum
Kamis, 14 Maret 2013 - 20:02 WIB

EKSEKUSI PRADJA: Tak Penuhi Panggilan, Kejari Akan Kirim Panggilan Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar Kota Solo 2003, Pradja Suminta, tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (14/3/2013). Kejari memastikan akan memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo itu untuk kali terakhir.

Panggilan ketiga tersebut sedianya akan dilayangkan pekan ini dan diharapkan Pradja memenuhi panggilan eksekusi pada pekan depan. Jaksa Budi Sulistyono mewakili Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, mengungkapkan Pradja tak tampak di Kejari untuk memenuhi panggilan. Ia tetap tidak datang meski hari sudah menunjukkan pukul 14.00 WIB. Dengan demikian pihaknya menyimpulkan Pradja tidak memenuhi panggilan eksekusi.

Advertisement

“Yang bersangkutan [Pradja] tidak datang. Kami akan memanggilnya kembali pekan ini untuk dieksekusi pekan depan. Mengenai waktu tepatnya akan kami koordinasikan terlebih dahulu,” papar Budi yang juga mewakili Kepala Kejari (Kajari), Yuyu Ayomsari.

Lebih lanjut Budi menyampaikan, Pradja tidak datang memenuhi panggilan tanpa ada keterangan yang jelas. Sebelumnya, Erfan selaku Kasipidsus, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas jika Pradja tak juga memenuhi panggilan ketiga nantinya tanpa alasan yang kuat. Kejari akan menjemput Pradja secara paksa. Menurutnya, upaya itu telah sesuai dengan aturan yang ada.

“Aturannya jika pada panggilan ketiga terpidana tidak memenuhi kami berhak menjemput paksa. Pasalnya, putusan bagi terpidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Erfan.

Advertisement

Saat disinggung alasan Pradja yang belum bisa memenuhi panggilan eksekusi karena dirinya telah mengajukan peninjauan kembali (PK) dan meminta eksekusi ditangguhkan, Erfan menjelaskan upaya PK tidak menghalangi eksekusi.

Sementara itu, kuasa hukum Pradja, Muhammad Taufiq, saat ditanya Solopos.com perihal ketidakhadiran kliennya, ia mengatakan alasan yang sama seperti sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif