Jogja
Kamis, 14 Maret 2013 - 18:58 WIB

80 Pelanggar Lalu Lintas di Galur Terjaring Razia

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

GALUR—Kepolisian Sektor Galur berhasil menjaring 80 pelanggar lalu lintas dalam razia rutin yang dilakukan selama sebulan ini.

Advertisement

Kepala Polsek Galur Komisaris Polisi Bonifiaus Slamet mengungkapkan pelanggar yang terjaring razia mayoritas tidak memiliki surat izin mengemudi saat berkendara. Selain SIM, ada juga pelangar yang kedapatan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

“Dalam sebulan ini kami berhasil menjaring 80 pelanggar namun dalam razia kami belum menjumpai adanya kendaraan bodong. Pengendara tidak membawa STNK karena ketinggalan di rumah. Kalau pelanggaran SIM karena pengendara memang belum memiliki,” ujarnya kepada Harian Jogja, Kamis (14/3/2013).

Slamet melanjutkan razia digelar dua kali dalam sepekan. Tujuannya, selain berupaya menertibkan kelengkapan berkendara sekaligus juga meminimalisasi adanya penyelundupan barang ilegal.

Advertisement

Pasalnya, kawasan Galur berpotensi sebagai jalur lintasan penyelundupan barang ilegal mengingat posisinya yang berada di tepi jalur jalan lintas selatan (JJLS). Apalagi, JJLS di kawasan Galur sangat sepi sehingga indikasi terhadap adanya penyelundupan tetap ada.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Galur Polsek Razia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif