Sejumlah penyandang disabilitas dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia(PPDI) memberikan penjelasan saat konferensi pers terkait surat peringatan yang akan dilayangkan kepada PT Garuda Indonesia Tbk, PT Gapura Angkasa dan PT Angkasa Pura serta Kementerian Perhubungan Indonesia guna menghentikan layanan diskriminatif kepada penyandang disabilitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan hukum Indonesia(YLBHI), Jakarta, Rabu(13/3).
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif