Soloraya
Selasa, 12 Maret 2013 - 12:00 WIB

DUGAAN KORUPSI BANSOS: Polres Sragen Serahkan Alim ke Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN–Polres Sragen menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 11 pondok pesantren (ponpes), Alim Suratno, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (11/3/2013).

Anggota DPRD Sragen itu diserahkan kepada Kejari Sragen diantar beberapa anggota Satuan Reskrim Polres Sragen.

Advertisement

Selain Alim, Polres menyertakan barang bukti dan berkas perkara berupa satu unit Central Processing Unit (CPU) dan beberapa proposal dan stempel yang dikemas di dalam satu kardus. Berkas Alim diserahkan ke Kejari Sragen karena dinilai sudah lengkap atau P21 tahap dua.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menguraikan proses penangkapan dan penahanan anggota DPRD Sragen sudah sesuai prosedur dan tanpa intimidasi maupun kepentingan tertentu.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menguraikan proses penangkapan dan penahanan anggota DPRD Sragen sudah sesuai prosedur dan tanpa intimidasi maupun kepentingan tertentu.

Alim ditangkap terkait kasus dugaan korupsi dana bansos 11 ponpes. Mereka mendapat alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi tahun 2008.

Kasubbag Humas menegaskan pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai proses hukum. Selanjutnya kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari. Lebih lanjut dia menampik apabila penahanan Alim dinilai menyalahi aturan karena tidak didahului surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada tersangka maupun penasihat hukum tersangka.

Advertisement

“Alasan Alim ditahan supaya tidak melarikan diri. Murni alasan keamanan bukan politis atau pesanan. Semua dilakukan profesional. Kalau sudah P21 tapi enggak dilanjutkan prosesnya maka bisa dikomplain masyarakat Sragen. Kami bisa langsung menangkap tersangka tanpa surat pemberitahuan. Semua dilakukan sesuai prosedur panggil, tangkap, tahan, geledah dan sita. Kalau dilakukan dengan melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu bisa lari,” kata dia saat ditemui Solopos.com di Mapolres Sragen, Senin.

Pemeriksaan Kesehatan

Sebelum anggota DPRD Sragen yang diduga melakukan korupsi dana bansos 11 ponpes senilai lebih dari Rp500 juta itu dibawa ke Kejari Sragen, dia menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Sragen. Dokter Polres Sragen, Joko Purwanto, mengatakan Alim memiliki riwayat penyakit gula. Namun tersangka masih memenuhi syarat melanjutkan proses hukum.

Advertisement

Alim didampingi penasihat hukum baru, YB Irfan dan Wahyudo Tora Hananto saat berada di Kejari Sragen. Sebelumnya, Alim didampingi pengacaranya, Bambang Triyono, saat dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Sabtu (9/3/2013). Saat ditemui Solopos.com disela-sela menunggu proses pelimpahan perkara dari Polres Sragen kepada Kejari, Irfan mengaku akan mempelajari lebih detail berkas acara pidana (BAP).

Namun dia menuturkan kliennya diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Alim dituntut pidana penjara sekurang-kurangnya empat tahun untuk pasal 2 dan pasal 3 memiliki ancaman penjara minimal satu tahun.  Irfan juga menjelaskan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya. Irfan menjamin Alim tidak akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

“Kami ditunjuk mendampingi Pak Alim. Hari ini [Senin], kali pertama saya bertemu pihak keluarga dan Pak Alim. Kami akan mencermati BAP dan segera menentukan sikap,” tutur YB Irfan.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif