News
Senin, 11 Maret 2013 - 18:38 WIB

Pengadaan Barang & Jasa Akan Diperketat

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Proses pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah akan diperketat.

Di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman (memo of understanding/MoU) Rencana Aksi Bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan di Istana Negara, Senin (11/3/2013), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan pembuatan MoU terkait proses pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

Dalam pidatonya, SBY mengemukakan banyak sekali anggaran hilang, baik anggaran yang menggunakan kas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun yang menggunakan kas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Menurut saya bagus kalau dibikin MoU soal pengadaan barang dan jasa. Baik sejak APBN atau APBD disusun sampai dengan dicairkan dan digunakan. Silahkan dipikirkan,” ujarnya.

SBY mengaku prihatin dengan kasus – kasus pembengkakan (mark up) anggaran yang melibatkan banyak pihak dari berbagai jenjang jabatan. Contohnya, ujarnya, mark up yang dilakukan anggota DPR RI, oknum aparat pemerintah, DPRD, pejabat, bupati, dan walikota.

Advertisement

“Misalnya seharusnya bisa beli 10 mobil tapi karena di mark up jadinya dapatnya lima. Lima mobil lainnya hilang. Belum yang lain-lain.”

Presiden menilai sudah saatnya KPK dan lembaga lainnya seperto kepolisian, kejaksaan, BPK, dan BPKP memikirkan untuk mengawasi dan penindakan terhadap penggunaan anggaran besar yang sarat dengan korupsi dan permainan.

“Mungkin kita sering merasakan tapi tidak mudah membuktikan adanya penyimpangan. Nah saya harapkan KPK, kepolisian, kejaksaan, BPK, dan BPKP mencegah ini [penyimpangan],” ujar SBY.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif