News
Kamis, 7 Maret 2013 - 14:30 WIB

PEMILU 2014: Partai Demokrat Terancam Tak Ikut Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Partai Demokrat (Istimewa)

JAKARTA—Partai Demokrat terancam tidak ikut Pemilu 2014 karena hingga kini mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum belum menyerahkan kepemimpinannya secara legal formal sebagai penandatangan yang sah atas calon anggota legislatif sementara.

Demikian dikemukakan oleh pengamat politik dari Universitas Gajah Mada, Ary G Dwipayana terkait dilema kepemimpinan yang dihadapi partai pemenang Pemilu 2009 tersebut.

Advertisement

Menurut Ary, nama Anas Urbaningrum hingga kini masih tercatat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)  penandatangan Daftar Caleg Sementara (DCS) dinyatakan sah apabila dilakukan oleh ketua umum partai peserta pemilu. Sedangkan batas penyerahan DCS adalah pada April 2013, atau kurang lebih satu bulan lagi.

Menurutnya, ancaman ketidakikutsertaan Partai Demokrat pada pemilu mendatang muncul ketika AD/ART Partai Demokrat tidak mengenal istilah pelaksana tugas (Plt) yang bisa menggantikan seorang ketua umum menandatangani DCS. Sedangkan untuk mengubah AD/ART harus melalui mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB), ujarnya.

“Hingga kini Anas belum menyerahkan kepemimpinan maupun Kartu Tanda Anggotanya (KTA). Jadi ini wacana baru yang bisa memunculkan persoalan hukum karena dia berhenti, diksi yang tidak  bisa diartikan secara legal,” ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Advertisement

Memang, dalam pidato terakhirnya Anas menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sehingga dia tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Jika tidak dilakukan Kongres Luar Biasa maka Demokrat tidak bisa mendaftarkan calegnya di KPU sehingga tidak bisa ikut pemilu,” ujarnya.

Sementara mantan Wakil Direktur Eksekutif Partai Demokrat, Muhammad Rahmad mengatakan hingga kini Anas masih sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat karena belum ada KLB. Dengan demikian, ujarnya, di Kemenkumham dan KPU, Anas masih terdaftar sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif